View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A016282
Nama MahasiswaJONATHAN BAGASKARA BARI RADJA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-XV/2017 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
AbstrakPengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana saat ini telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung dihentikan sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah dikabulkannya Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017, kata dihentikan dalam Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam amar Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017 beserta implikasi putusannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sementara itu, spesifikasi yang digunakan deskriptif analitis, sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Adapun penyajian data dalam penelitian ini berupa teks naratif. Metode analisis data dilakukan secara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangannya, keberadaan Pasal 55 UU MK sejatinya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses pengujian peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh dua lembaga pelaku kekuasaaan kehakiman sebagaimana tercermin dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, agar kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal 55 UU MK terjamin keberlangsungannya, maka akan lebih tepat jika kata dihentikan dalam pasal tersebut tidak dimaknai ditunda pemeriksaannya. Hal ini berimplikasi terhadap amar putusan yang menyatakan bahwa kata dihentikan dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi inkonstitusional bersyarat sepanjang kata dihentikan tidak dimaknai menjadi ditunda pemeriksaannya.
Abstrak (Inggris)Judicial Review in Indonesia is carried out by two institutions as the executors of judicial powers, namely the Supreme Court and the Constitutional Court. Article 55 of Act Number 24 of 2003 concerning Constitutional Court as now amended by Act Number 8 of 2011 concerning changes of Act Number 24 of 2003 concerning Constitutional Court regulates Judicial Review by Supreme Court will be stopped until the judgement of Constitutional Court. After the Verdict of constitutional court Number 93/PUU-XV/2017 has granted, phrase stopped in the Article has found contradicting to the 1945 Constitution of Republic Indonesia and lack of legally binding. This research aims to analyze the legal considerations base of constitutional judges in making Verdict of constitutional court Number 93/PUU-XV/2017 as well as the implications of his judgement. This research methods uses normative juridicial with the approach of the act, conceptional approach, and analytical approach. In addition, the specification is descriptive analytical research, while the sources of legal materials used is the primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material by collecting data through literature studies. The presentation of legal material in this research is narrative text. Data analysis methods are carried out in a qualitative normative method. Based on the result of research, it can be concluded based on the consideration, the existence of Article 55 of Constitutional Court Act is actually to provide legal certainity to the process of Judicial Review that carried out by two institutions as executors of judicial powers such as reflected in the Article 24 Section (2) 1945 Constitution of Republic Indonesia. In order to provide the legal certainity based on Article 55 of Constitutional Court Act, it would be correct if phrase stopped not interpreted as postponed. It implied to the judgement stated phrase stopped in the process of Judicial Review by Supreme Court become Conditionally Unconstitutional throughout phrase stopped not interpreted as postponed.
Kata KunciPengujian Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nama Pembimbing 1Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0643 seconds.