View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A016260
Nama MahasiswaDHEA IRFAN MUFIDA
Judul ArtikelTINJUAN YURIDIS NORMATIF TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KEFARMASIAN DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan serta bentuk tanggung jawab hukum tenaga kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (Analytical Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan serta metode analisis data dengan content analysis dan comparative analysis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum tenaga kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di Puskesmas pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan adanya taraf sinkronisasi. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2020 tidak menyebutkan bentuk sanksi administratif, serta dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tidak terdapat pasal sanksi. Bentuk pertanggungjawaban hukum tenaga kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi tanggung jawab perdata diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; tanggung jawab pidana diatur dalam Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, serta Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 2009; tanggung jawab administrasi diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2020, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, serta Pasal 188 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
Abstrak (Inggris)This study aims to determine the synchronization of settings and forms of legal responsibility of pharmacists in pharmaceutical services at the Puskesmas. The research method used is normative juridical with a statute approach, analytical approach and conceptual approach. The research specification used is an inventory of statutory regulations (positive law), research on the level of legal synchronization and legal findings in concreto. The type of data used in this study is secondary data with library study data collection methods and data analysis methods with content analysis and comparative analysis. Based on the results of the study, it can be concluded that the regulation of the legal responsibilities of pharmacists in pharmaceutical services at the Puskesmas in the structure of Indonesian legislation has shown a level of synchronization. However, Regulation of the Minister of Health Number 74 of 2016 as amended by Regulation of the Minister of Health No. 26 of 2020 does not mention the form of administrative sanctions, as well as in the Minister of Health Regulation No. 889/Menkes/Per/V/2011 as amended by Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 31 of 2016 and Government Regulation Number 51 of 2009 does not contain a sanction article. The form of legal responsibility for pharmaceutical personnel in pharmaceutical services at the Puskesmas includes civil responsibilities as regulated in Article 77 and Article 78 of Law Number 36 of 2014; criminal responsibility is regulated in Article 85 and Article 86 of Law Number 36 of 2014, as well as Article 196 and Article 197 of Law Number 2009; administrative responsibilities are regulated in Article 11 of the Regulation of the Minister of Health Number 74 of 2016 as amended by the Regulation of the Minister of Health No. 26 of 2020, Article 82 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 36 of 2014, and Article 188 of Law Number 36 of 2009.
Kata KunciTanggung Jawab Hukum, Tenaga Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Nama Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Nurani Ajeng Tri Utami, S.H.,M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman19
Page generated in 0.0613 seconds.