View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E2A019013
Nama MahasiswaENENG SAIDAH NURHAYATI
Judul ArtikelEfektifitas Layanan Hak Bantuan Hukum Oleh Penasihat Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (Anak Pelaku Tindak Pidana) di Kabupaten Banyumas
AbstrakABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Layanan Hak Bantuan Hukum oleh Penasihat Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Banyumas. Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam Undang-Undang tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Salah satu kewajiban advokat sebagai penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini apabla memakai jasa advokat justru dipandang sebagai barang yang mewah dan mahal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosio Legal atau penelitian hukum non doktrinal yaitu dengan mengkonstruksikan hukum sebagai refleksi kehidupan masyarakat itu sendiri dengan menekankan pada pencarian-pencarian, keajegan-keajegan empiris dengan konsekuensi selain mengacu pada hukum tertulis juga mengadakan observasi terhadap tingkah laku yang benar-benar terjadi. Hasil penelitian menunjukan layanan pemberian hak bantuan hukum oleh Penasihat Hukum terhadap anak pelaku tindak pidana belum bisa dikatakan efektif, sebab masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya mulai dari aparat penegak hukum,orangtua pelaku/korban maupun dari sarana dan prasarana serta hambatan dari anak itu sendiri. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut perlu adanya kerjasama antar instansi-instansi terkait dalam penanganan perkara anak, hal ini dapat tercapai dengan mengadakan pertemuan-pertemuan rutin antar instansi yaitu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, balai pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum maupun lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap anak . Kata kunci:Bantuan Hukum, sistem peradilan pidana anak,advokat
Abstrak (Inggris) Abstract This study aims to determine the effectiveness of Legal Aid Rights Services by Legal Counsels Against Children in Conflict with the Law (Child Perpetrators of Crime) in Banyumas Regency. Article 18 of the Child Protection Law states that, Every child who is a victim or perpetrator of a crime has the right to get legal assistance. To realize legal protection for children in the juvenile criminal justice system, Law No. 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System has been established Children as a substitute for Law no. 3 of 1997 concerning Juvenile Court. In this Law, the provision of legal aid is based on Law no. 16 of 2011 concerning Legal Aid. One of the obligations of advocates as law enforcers is to provide legal aid services to incapacitated defendants for free. The law and the code of ethics have regulated the provisions related to the provision of legal aid. In fact, currently using the services of an advocate is seen as a commercial profession. The research method used is a socio-legal legal research method or non-doctrinal legal research, namely by constructing law as a reflection of people's life itself by emphasizing on searches, empirical steadiness with consequences in addition to referring to written law as well as observing behavior that occurs. really happened. The results of the study show that the service of providing legal aid rights by legal advisors to children who commit crimes cannot be said to be effective, because there are still several obstacles in its implementation, starting from law enforcement officers, parents of perpetrators/victims as well as from facilities and infrastructure as well as obstacles from the children themselves. Efforts made to overcome these obstacles need cooperation between relevant agencies in handling child cases, this can be achieved by holding regular meetings between agencies, namely, the police, prosecutors, courts, correctional centers, legal aid institutions and non-governmental organizations. who care about children. Keywords: legal aid, juvenile criminal justice system, advocate
Kata KunciBantuan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, Advokat
Nama Pembimbing 1Prof.Dr.Agus Raharjo, S.H, M.Hum
Nama Pembimbing 2Dr.H.Setya Wahyusi, S.H, M.H
Tahun2021
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0576 seconds.