View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A017004
Nama MahasiswaNOVITASARI SURYANA
Judul ArtikelTinjauan Yuridis Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm Dalam Perspektif Pembuktian dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
AbstrakPenelitian ini di latarbelakangi oleh permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain dengan mengupayakan persetujuan dari korban melalui cara-cara intimidasi, penipuan, kekerasan, pemalsuan data dengan tujuan eksploitasi dan perbudakan, hal ini seperti dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hakim dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm, sudah tepat dan adil atau belum. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yang dikaji dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Sumber hukum yang digunakan data primer, data sekunder dan tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan) dan metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm menunjukan bahwa aplikasi MiChat dapat dijadikan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. Sedangkan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tidak menggunakan aplikasi MiChat sebagai alat bukti melainkan barang bukti yang dikaitkan dengan alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa, yang mana keterangan saksi tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan ini sudah tepat memutus dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Abstrak (Inggris)This research is motivated by the problem of the Crime of Trafficking in Persons by moving people from one place to another by seeking consent from the victim through intimidation, fraud, violence, data falsification with the aim of exploitation and slavery, this is like the case in Decision No. 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm. This study aims to determine whether the judge in Decision Number 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm, is appropriate and fair or not. This research method uses a normative method, which is studied in this study is a prescriptive research. The legal sources used are primary data, secondary and tertiary data. The method of collecting and processing legal materials is document study (library study) and the method of analysis of legal materials used in the preparation of this research is using qualitative normative analysis methods. Based on the research of Decision Number 51/Pid.Sus/2020/PN Tsm, it shows that the MiChat application can be used as evidence in accordance with the provisions of Article 5 paragraphs (1), (2), and (3) of the ITE Law. Meanwhile, in its legal considerations, the Panel of Judges used the MiChat application as evidence, instead of existing evidence with witness evidence and statements, in which the witness's testimony met the requirements for formil and materiil. The judge's legal considerations in this decision have correctly decided by using Article 2 paragraph (1) of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons.
Kata KunciTindak Pidana Perdagangan Orang, Aplikasi MiChat, Dasar Pertimbangan Hukum Hakim
Nama Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S
Nama Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman25
Page generated in 0.054 seconds.