View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A017159
Nama MahasiswaDWI ANA YUSHAH HANIFAH
Judul ArtikelKEGIATAN PENAMBANGAN DI RUANG ANGKASA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Kajian Penerapan United States of America Commercial Space Launch Competitiveness Act 2015
AbstrakBerdasarkan Outer Space Treaty 1967 dan Moon Agreement 1979, ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya, harus menjadi wilayah bersama umat manusia. Salah satu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di ruang angkasa adalah penambangan ruang angkasa yang bernilai tinggi secara ekonomis. Berdasarkan hal tersebut, Amerika Serikat mengeluarkan ketentuan nasional yang mengatur tentang eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa yang dilakukan oleh warga negaranya dalam America Commercial Space Launch Competitiveness Act 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan penambangan ruang angkasa menurut hukum internasional dan penerapan United States of America Commercial Space Launch Competitiveness Act 2015 ditinjau dari hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode normatif-kualitatif. Berdasarkan penelitian, kegiatan penambangan ruang angkasa belum diatur secara jelas dalam Outer Space Treaty 1967 dan Moon Agreement 1979. Bila kegiatan tersebut merupakan kepentingan bersama umat manusia dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam kedua peraturan tersebut, maka kegiatan penambangan ruang angkasa boleh dilakukan oleh setiap negara. Amerika Serikat memberikan hak kepada warga negaranya untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya ruang angkasa yang sesuai dengan prinsip kebebasan eksplorasi dan penggunaan. Amerika Serikat juga menegaskan tidak melaksanakan kedaulatan atas benda ruang angkasa manapun sehingga ketentuan ini sesuai dengan prinsip non-kepemilikan yang terdapat dalam Outer Space Treaty 1967.
Abstrak (Inggris)Based on The 1967 Outer Space Treaty and the 1979 Moon Agreement, outer space including the moon and other celestial bodies, shall be the province of all mankind. One of the exploration and exploitation activities in space is space mining which has high economic value. Based on this, the United States issued a national regulation that regulates the exploration and exploitation of space carried out by its citizens in the America Commercial Space Launch Competitiveness Act of 2015. This study aims to analyze space mining activities according to international law and the implementation of the United States of America Commercial Space Launch Competitiveness Act 2015 in terms of international law. This study uses a normative juridical approach with a descriptive analytics research specification. This study used a normative-qualitative data analysis method. Based on research, space mining activities have not been clearly regulated in the 1967 Outer Space Treaty and the 1979 Moon Agreement. If the activity is in the common interest of mankind and its implementation is in accordance with the principles stated in the two regulations, then space mining may be permitted and carried out by each state. The United States grants its citizens rights to exploration and exploitation space resources is in accordance with freedom of exploration and use principle. United States also insists it does not exercise any control over any space object this provision is in accordance with the principle of non-ownership contained in the 1967 Outer Space Treaty.
Kata Kuncipenambangan ruang angkasa, komersialisasi ruang angkasa
Nama Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0585 seconds.