View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018127
Nama MahasiswaFIRMAN PRAYOGA
Judul ArtikelEFEKTIVITAS TANGKAP TANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS BANTUAN SOSIAL COVID-19 (STUDI DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI)
AbstrakTindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara. Salah satu cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi yaitu tangkap tangan. Tangkap tangan merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui operasi rahasia guna menangkap basah pelaku korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan KPK serta efektivitas tangkap tangan dalam tindak pidana korupsi bantuan sosial covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara serta observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan KPK mengenai tangkap tangan tindak pidana korupsi berdasarkan pada Pasal 1 Angka 19 serta Pasal 102 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tangkap tangan dilakukan berawal dari laporan masyarakat, dinilai oleh penyelidik, selanjutnya dilakukan penyadapan, pelaksanaan tangkap tangan, pemeriksaan tertangkap tangan beserta barang bukti, selanjutnya penerbitan surat perintah penyidikan. Pelaksanaan tangkap tangan tindak pidana korupsi dinilai efektif karena didukung beberapa faktor pendukung yaitu faktor hukum yang mengakomodir tangkap tangan, faktor penegak hukum yang terampil, faktor sarana dan fasilitas yaitu anggaran dan alat penyadapan, faktor masyarakat yang terlibat untuk melaporkan serta faktor kebudayaan mengenai pandangan bahwa korupsi adalah hal buruk yang harus dihindari. Adapun faktor penghambat yaitu faktor penegak hukum yaitu jumlah penyelidik terbatas, faktor sarana dan fasilitas yang mengalami kendala dalam penyadapan karena pelaku tidak menggunakan telepon dan SMS konvensional, faktor masyarakat yang melakukan pelaporan tidak memenuhi hal-hal substansial dan administrasi formal.
Abstrak (Inggris)Corruption is one of the crimes that have an impact on state losses. One of the ways that the Corruption Eradication Commission (KPK) uncovers corruption is hand arrest. Hand arrest is an effort to eradicate corruption through covert operations to catch the perpetrators of corruption. The aim of this research is to determine the KPK's policy and the effectiveness of hands arrest in corruption crimes in the case of covid-19 social assistance. This research method used sociological juridical approach with descriptive research specifications. The data used are primary and secondary data. Primary data was obtained through interview and observation, while secondary data was obtained by literature study. The data that has been obtained then analysed by qualitative methods and then displayed in narrative text. The research results show that the KPK's policy regarding hand arrests for criminal acts of corruption is based on Article 1 Number 19 and Article 102 of the Criminal Procedure Code. The hand arrest was carried out starting from a public report, assessed by investigators, then wiretapping was carried out, the hand arrest execution, the examination was caught red-handed along with evidence, then the issuance of an investigation warrant. The implementation of arrests for corruption is considered effective because it is supported by several supporting factors, namely legal factors that accommodate hand arrests, skilled law enforcer factors, facilities and infrastructure which are budget and wiretapping tools, society factors that involved in reporting corruption and cultural factor which is regarding the perception that corruption is a bad act/behavior that must be avoided. The inhibiting factors are law enforcer factors where the limited number of investigators, facilities and infrastructure that experience problems in wiretapping because the perpetrators do not use conventional telephones and SMS, the community factors who report do not fulfill substantial matters and formal administration.
Kata KunciEfektivitas, Tangkap Tangan, Korupsi
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman29
Page generated in 0.0556 seconds.