View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007064
Nama MahasiswaSEGA SODIK
Judul ArtikelPENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI LANDAS KONTINEN MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982 (UNCLOS 1982)^z
AbstrakABSTRAK Indonesia memiliki wilayah darat, laut, dan udara yang berbatasan dengan sepuluh negara, karena wilayahnya berbatasan terkadang menimbulkan sengketa. Salah satunya terjadi di laut Timor antara Indonesia dengan Australia, laut Timor merupakan salah satu aset negara bagi kemajuan perekonomian negara Indonesia. Pada tahun 1999 lahir sebuah negara baru setengah pulau Timor, Republik Demokrat Timor Leste (RDTL), sehingga laut Timor bukan lagi dimiliki oleh Republik Indonesia dan Australia tetapi juga dimiliki Timor Leste. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia menurut UNCLOS 1982 dan implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam di landas kontinen Indonesia dan Australia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konsepsual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diambil kesimpulan bahwa penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di laut Timor tidak menggunakan Pasal 76 UNCLOS 1982 tetapi menggunakan Pasal 83 UNCLOS 1982 karena jarak antara Indonesia dan Australia kurang dari 400 mil dan hasil penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia terhadap pengelolaan sumber daya alam di landas kontinen tersebut adalah memberikan kepastian hukum bagi kedua negara untuk mendapatkan hak-haknya di landas kontinen yang diatur dalam Pasal 77 UNCLOS 1982 tanpa menghilangkan hak-hak negara lain di landas kontinen kedua negara tersebut yang diatur dalam Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 79 UNCLOS 1982. Kata kunci: Landas Kontinen, Indonesia dan Australia, Laut Timor
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Indonesia has a land, sea, and air borders with ten countries, because the area bordering sometimes lead to disputes. One of them occurred in the Timor Sea between Indonesia and Australia. Timor Sea region is one of the assets of the state for the economic progress of the country of Indonesia. In 1999 the birth of a new sovereign state half of the island of Timor, the Democratic Republic of Timor-Leste (East Timor), so the Timor Sea is no longer owned by the Republic of Indonesia and Australia but also owned East Timor. The research aim is to find out the arrangement settings of the continental shelf delimitation between Indonesia an Australia according to UNCLOS 1982 and the implications for the management of natural resources in the continental shelf of Indonesia and Australia. The research method is using a normative juridical with conceptual approach and regulatory approach. Based on the results of research it can be concluded that the determination of the continental shelf boundary between Indonesia and Australia in the Timor Sea not use article 76 of the UNCLOS 1982 but using article 83 of UNCLOS in 1982 because of the distance between Indonesia and Australia is less than 400 miles and the results of the continental shelf delimitation between Indonesia and Australia for the management of natural resources in the continental shelf is to provide legal certainty for both countries to get their rights on the continental shelf are set out in article 77 of UNCLOS in 1982 without removing the rights of other states in the continental shelf between the two countries are set forth in article 78 paragraph 2 and article 79 UNCLOS 1982. Keyword : Continental shelf, Indonesia and Australia, Timor Sea.�
Kata Kuncilandas kontinen, Indonesia dan Australia, laut Timor
Nama Pembimbing 1Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc.
Nama Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H.,M.H.
Tahun2012
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0704 seconds.