View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008121
Nama MahasiswaZEIN ARIEF DWICAHYA
Judul ArtikelEKSISTENSI DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
AbstrakDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah dihapuskan dari daftar Lembaga Tinggi Negara. Melalui perumusan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) hasil amandemen terakhir, akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui metode kepustakaan kemudian disajikan dalam bentuk uraian secara sistematis. Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa permasalahan muncul baik pro maupun kontra yang menyertai pembentukan dan selama Wantimpres berkiprah di Pemerintahan Indonesia, diantaranya adalah adanya kekhawatiran apabila Wantimpres akan bernasib sama dengan DPA dan menumpuknya lembaga kepenasihatan di Indonesia. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah Wantimpres merupakan lembaga yang dibentuk sesuai amanat konstitusi dan merupakan lembaga ekstra struktural.
Abstrak (Inggris)Presidential Advisory Council (Wantimpres) is a State Institution established to replace the Supreme Advisory Council (DPA) which was eliminated from list of State Supreme Agencies. Trough the formulation of article 16 of the Constitution of Republic of Indonesia Year 1945 (UUD RI 1945) recent amendment, eventually became the basic of the issuance of Law No. 19 Year 2006 on the Presidential Advisory Council. This research used the jurisdical method through the statute approach, the historical approach, and the conceptual approach. The source of legal material that was used are primary, secondary and tertiary legal material. Legal materials are collected through literature method and afterward presented in the form of a systematic description. President advisory council is a state agency charged with providing advice to the president and the consideration reffered to in article 16 of the constitution of 1945. Several problems arise both pros and cons that accompany the formation and during Wantimpres take part in the government in Indonesia. Including the concern if Wantimpres will suffer the same fate with the DPA and stacked advisory institutions in Indonesia. The conclusion of this study is wantimpres is an institution established in accordance with the constitutional mandate and is an extra structural institution.
Kata KunciLembaga Negara, Amandemen UUD 1945, Dewan Pertimbangan Presiden.
Nama Pembimbing 1Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2H. Ahmad Komari, S.H., M.Hum
Tahun2012
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0642 seconds.