View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007264
Nama MahasiswaHARI MUKTIYONO
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TAP MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
AbstrakABSTRAK Pengaturan mengenai Tap MPR sebagai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup lama sesuai dengan perubahan dan kondisi politik negara, perubahan mengenai pengaturan Tap MPR sebagai hierarki peraturan perundnagan-undangan dimulai sejak tahun 1966 yang diatur melalui Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, pada tahun 2000 yaitu melalui Tap MPR No. III/MPR/2000, kemudian Tap MPR ini hilang dan tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada tahun 2004 karena adanya perubahan UUD 1945 dan kaitannya dengan perubahan kewenangan MPR yang tidak lagi menjadi lembaga negara tertinggi negara, hilangnya Tap MPR ini kemudia ditegaskan melalui UU No. 10 Tahun 2004. Akan tetapi pada tanggal 12 agustus 2011 DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, dimana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tersebut Tap MPR kembali masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa setelah perubahan UUD 1945 kewenangan dari MPR tidak lagi seperti dulu, dimana dulu MPR sebagai lembaga negara tertinggi negara, namun setelah perubahan UUD 1945 MPR kini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sehingga MPR tidak berwenang kembali mengeluarkan Tap MPR yang bersifat mengatur (regeling) seperti dulu. Tap MPR tidak tepat dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan, karena Tap MPR merupakan staatgrundgezetz atau aturan dasar negara/aturan pokok negara, berisi garis-garis besar atau pokok-pokok kebijakan negara, sifat norma hukumnya masih secara garis besar, dan merupakan norma hukum tunggal dan tidak dilekati oleh norma hukum yang berisi sanksi.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT The disposition of MPR Resolution as a hierarchy of legislation in Indonesia has been experiencing amendment in a quite long period of time suiting with the changes of state and political conditions. The changes in the regulation of MPR Resolution as a hierarchy of legislative regulations began in 1966, as stated in MPRS Resolution No.XX/MPRS/1966, also in 2000, that was through MPR Resolution No.III/MPR/2000. Nevertheless, in the following period MPR Resolution was vanished and it was not included in the hierarchy of legislation in 2004 due to the amendments in the Basic Constitution of 1945 and the relation to the authority of MPR that was no longer a supreme state institution, the absence of the MPR Resolution was defined afterward by the Act No.10 of 2004. However, on August 12, 2011 the Parliament and the Government had enacted the Regulation No.12 of 2011 on the establishment of legislation in lieu of Act No.10 of 2004, in which the Regulation No.12 of 2011 stated that MPR Resolution was re-included in the hierarchy of legislation. The results of this study provided the depiction that after the amendment of Basic Constitutions of 1945, the authority of MPR was no longer the same as it used to be, where MPR was the supreme state institution. However, after the amendment of the Basic Constitutions of 1945, MPR was no longer the supreme state institution so that MPR had no authority in re-issuing Resolution which was regulatory (regeling) as used to be. It was inappropriate if MPR Resolution was served as the legislative regulation since MPR was staatgrundgezetz or the state’s Basic Constitution that contained the outlines or main points of the state’s policy, the nature of legal norms was still in outline forms, and it was the sole legal norms and was not attached by the legal norms that contained sanctions.
Kata KunciKata kunci: hierarki peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPR.
Nama Pembimbing 1H. A. Komari, SH., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Satrio Saptohadi, SH., M.H.
Tahun2012
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0651 seconds.