View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A016301
Nama MahasiswaUMMI KULSYUM TURAS BANGUN
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( Studi Putusan Nomor.138/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN.JKT.PST )
AbstrakPerjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan adanya Perjanjian Kerja Bersama yang telah dibuat tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial dan fungsi Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Perjanjian Kerja Bersama dibuat berdarkan syarat sah perjanjian sehingga secara otomatis mengikat mereka yang telah membuatnya, kedudukan Perjanjian Kerja Bersama pun telah diakui dengan adanya beberapa pasal yang menyebutkan mengenai Perjanjian Kerja Bersama dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama berfungsi sebagai suatu perjanjian antara pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh, maka para pihak dalam hubungan industrial wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama.
Abstrak (Inggris)Collective Labor Agreement as a means of implementing industrial relations as regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, but there are still many companies who do not heed the Collective Labor Agreement that has been made. This is the basis of the problems in this research, namely regarding the position of Collective Labor Agreements in the implementation of industrial relations and the function of Collective Labor Agreements in the implementation of industrial relations. This study uses a normative legal research method which is then analyzed descriptively qualitatively. The results of this study conclude, Collective Labor Agreements are made based on the legal terms of the agreement so that they automatically bind those who have made them. an agreement between the entrepreneur, the trade/labor union and the worker/labourer, the parties in industrial relations are obliged to implement the contents of the Collective Labor Agreement.
Kata KunciPerjanjian Kerja Bersama, Kedudukan, Fungsi, Hubungan industrial.
Nama Pembimbing 1Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Supriyanto, S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0507 seconds.