View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018321
Nama MahasiswaADE BINTANG PERMANA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PT. ARTAHAASIA FINANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN NOMOR : 14/PDT.SUS-BPS/2021/PN.TSM
AbstrakKewajiban pelaku usaha sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat dari lalainya konsumen. Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur perlindungan hukum kepada pelaku usaha dengan cara pelaku usaha mengajukan gugatan dari BPSK ke Pengadilan Negeri dengan jangka waktu yang telah ditentukan dengan disertai bukti-bukti kepada Majelis Hakim. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dalam putusan nomor 14/Pdt.sus-BPSK/2021/PN.Tsm apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha PT. Artahaasia Finance berdasarkan dalam putusan nomor : 14/Pdt.sus-BPSK/2021/PN. Tsm telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum pelaku usaha dari konsumen yang lalai telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PT. Artahaasia Finance dipersilahkan oleh hakim BPSK untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Abstrak (Inggris)The obligation of business actors as legal protection for business actors as a result of consumer negligence. Article 56 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection regulates legal protection for business actors by means of business actors filing a lawsuit from BPSK to the District Court for a pre-determined period of time accompanied by evidence to the Panel of Judges. The purpose of this study is to find out how legal protection is in decision number 14/Pdt.sus-BPSK/2021/PN. Tsm when viewed from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The method used in this research is normative juridical with descriptive research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by literature study, the data obtained were presented with narrative text, and the data analysis method used was a qualitative normative method. Based on the results of the research and discussion it can be concluded that legal protection for business actors PT. Artahaasia Finance based on decision number: 14/Pdt.sus-BPSK/2021/PN. TSM has complied with the provisions of Article 6 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and the legal consequences of business actors from negligent consumers have complied with the provisions regulated in Article 56 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. PT. Artahaasia Finance was invited by the BPSK judge to submit a lawsuit to the Tasikmalaya District Court.
Kata KunciPerlindungan Hukum, Kewajiban, Akibat Hukum
Nama Pembimbing 1M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Suyadi, S.H., M.Hum.
Tahun2022
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0595 seconds.