View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018292
Nama MahasiswaARSYA ADNALDA YUSUFI
Judul ArtikelCERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS-MENERUS (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU NOMOR 234/PDT.G/2022/PA.LLG)
AbstrakPerselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus seringkali menimbulkan keretakan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada perceraian. Perceraian merupakan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri seperti dalam perkara mengenai cerai gugat pada Pengadilan Agama Lubuklinggau dengan Putusan Nomor 234/Pdt.G/2022/PA.LLG. Perceraian dalam perkara ini terjadi karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan Tergugat memiliki kebiasaan berjudi dan sering bertindak emosional hingga melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat. Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 234/Pdt.G/2022/PA.LLG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil simpulan bahwa hakim dalam pertimbangannya hanya mendasarkan pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Diketahui karena Tergugat memiliki kebiasaan berjudi dan sering bertindak emosional hingga melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat, menurut Peneliti terhadap pertimbangan hukum hakim kurang dilengkapi dengan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf a dan d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf a dan d Kompilasi Hukum Islam.
Abstrak (Inggris)The continual conflict and fighting that occurs in a household can lead to a divorce. Divorce refers to the termination of the marital relationship between husband and wife, as in the case of divorce contested before the Lubuklinggau Religious Court Decision Number 234/Pdt.G/2022/PA.LLG. The divorce in this case occurred since the disputes and quarrels between Plaintiff and Defendant since Defendant had a habit of gambling and often acted emotionally to the point of committing physical violence against Plaintiff. The researcher raised the formulation of the problem regarding the basis for the judge's legal considerations in granting a divorce is due to disputes and constant bickering at the Decision of the Lubuklinggau Religious Court Number 234/Pdt.G/2022/PA.LLG. The research method used was normative juridical with analytical prescriptive research specifications. The data source used was secondary data and the data collection method used a literature study with an inventory. The collected data was then presented in the form of narrative text with a qualitative normative data analysis method. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the judges in their considerations only base it on the Elucidation of Article 39 paragraph (2) letter f of Law Number 1 of 1974 jo. Article 19 letter f Government Regulation Number 9 of 1975 and Article 116 letter f Compilation of Islamic Law. It is known because the Defendant had a habit of gambling and often acted emotionally to the point of committing physical violence against the Plaintiff, the researcher believes the judge's legal considerations did not include an Elucidation of Article 39 paragraph (2) letters a and d of Law Number 1 of 1974 jo. Article 19 letters a and d Government Regulation Number 9 of 1975 and Article 116 letters a and d Compilation of Islamic Law.
Kata KunciCerai Gugat, Perselisihan, Pertengkaran
Nama Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Tahun2022
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0562 seconds.