View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018098
Nama MahasiswaMUHAMMAD ALVIN SANTOSO
Judul ArtikelSTUDI PERBANDINGAN PELAKSANAAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) YANG DIATUR OLEH KEJAKSAAN DAN YANG DIATUR OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
AbstrakPenelitian ini membahas mengenai studi perbandingan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diatur oleh Kejaksaan dan yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pada sejak diberlakukannya Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis-empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Sumber data yakni data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan. Penyajian data menggunakan pendekatan perbandingan (comparative analysis). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan operasi tangkap tangan atau OTT pernah dilakukan baik secara mandiri oleh Kejaksaan maupun bersama-sama dengan KPK. Dalam hal ini, operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh keduanya diterapkan pada kasus khususnya tindak pidana korupsi. Adapun dalam pelaksanaannya Kejaksaan dan KPK berpedoman dan berdasarkan kepada KUHAP, dikarenakan baik di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara jelas (explicit) apa itu OTT, dengan demikian legalitas yang dimiliki Kejaksaan dan KPK apabila ditinjau dari Undang-Undangnya dapat dikatakan tidak memiliki legalitas yang kuat, akan tetapi baik itu Kejaksaan maupun KPK mampu membuat pelaksanaan OTT tetap berjalan dengan melakukan serangkaian tindakan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan menggunakan fasilitas yang ada serta penggunaan pasal-pasal yang korelatif demi terlaksananya OTT, serta Pengaturan OTT oleh Kejaksaan dapat dikatakan tidak mungkin berbenturan dengan pengaturan OTT oleh KPK, dikarenakan sudah dibatasi oleh KUHAP dan Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penangkapan serta Penuntutan dalam perkara tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi.
Abstrak (Inggris)This research discusses a comparative study on the implementation of Hand Arrest Operation (OTT) regulated by the Attorney General's Office and those regulated by the Corruption Eradication Commission (KPK) based on the enactment of Law Number 11 of 2021 concerning the Attorney General of the Republic of Indonesia and Law Number 11 of 2021 concerning the Attorney General of the Republic of Indonesia and Law Number 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission. The approach method in this writing is a juridical-empirical approach. The specification of this research is descriptive-analytical. Data sources are primary data and secondary data. Methods of data collection using interview techniques and literature. Presentation of data using a comparative approach (comparative analysis). Based on the results of the research and discussion, the authors can conclude that the operation of Hand Arrest or OTT has been carried out either independently by the Attorney General's Office or together with the KPK. In this case, the operation of Hand Arrest or OTT carried out by both of them is applied to cases especially corruption. As for implementation, the Attorney General's Office and the KPK are guided by and based on the Criminal Procedure Code, because both in Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia and Law Number 19 of 2019 regarding the Second Amendment to the Law -Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission does not clearly (explicit) what is OTT, thus the legality of the Attorney General's Office and the KPK when viewed from the law can be said to not have strong legality, however both the Attorney General's Office and the KPK are able to keep OTT implementation running by carrying out a series of actions to carry out investigations and investigations both independently or together using existing facilities as well as the use of correlative articles for the implementation of OTT, as well as OTT arrangements by the Attorney can be said to be unlikely to clash with OTT arrangements by the KPK, because they are already limited by the Criminal Procedure Code and the Law governing Investigation and Arrest and Prosecution in criminal cases, especially corruption.
Kata KunciKata Kunci: Perbandingan, Pelaksanaan, Pengaturan Operasi Tangkap Tangan.
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman28
Page generated in 0.0588 seconds.