View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018300
Nama MahasiswaFREDELLA BUNGA FILONIA
Judul ArtikelPERSPEKTIF HUKUM MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Nomor 10/PID.SUS-ANAK/2020/PN Pwt)
AbstrakTindak pidana pencabulan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, dimasa yang sekarang ini banyak kasus anak yang terjadi di Indonesia dalam hal ini anak bisa menjadi korban dan bisa menjadi pelaku. Salah satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kepada anak terjadi di Bancarkembar, Purwokerto Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai sistem pertanggungjawaban pidana terhadap anak berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui mengenai pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto didalam menjatuhkan pidana kepada anak dilihat dari perspektif pertanggungjawaban pidana terhadap anak pada putusan perkara No: 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sudah sesuai dan dapat dikenakan pemidanaan karena anak tersebut telah berumur lebih dari 14 (empat belas) tahun sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu anak dikenakan pemidanaan berupa pidana dengan syarat pembinaan diluar lembaga berupa mengikuti kegiatan di pondok pesantren selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan sebagai pengganti pidana denda. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt sesuai yaitu telah terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016.
Abstrak (Inggris)Criminal acts of obscenity are not only committed by adults, nowadays there are many cases of children occurring in Indonesia, in this case children can become victims and can become perpetrators. One of the cases of sexual abuse perpetrated by a child on a child occurred in Bancarkembar, North Purwokerto. This study aims to find out about the criminal responsibility system for children based on the Juvenile Justice System and to find out about the legal considerations of Purwokerto District Court Judges in imposing crimes on children from the perspective of criminal responsibility for children in case decisions No: 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt. The research method used in this study is a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications using secondary data obtained through library research. The data obtained were analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that criminal responsibility for children is appropriate and can be subject to punishment because the child is more than 14 (fourteen) years old in accordance with the provisions of the Juvenile Criminal Justice System, namely the child is subject to punishment in the form of a crime with the condition that coaching outside the institution in the form of participating in activities at Islamic boarding schools for 6 (six) months and job training for 3 (three) months as a substitute for fines. The judge's legal considerations in Decision Number 10/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pwt are appropriate, namely that they have been proven valid and convincing that they have violated Article 76 E Jo Article 82 paragraph (1) of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Laws RI Number 23 of 2002 concerning Child Protection in conjunction with UURI No 17 of 2016 concerning Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law No. 1 of 2016.
Kata KunciPencabulan, Pertanggungjawaban Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak
Nama Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0505 seconds.