View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018259
Nama MahasiswaTHALITA MUTIA ANGGRAENI
Judul ArtikelKEWENANGAN KEPOLISIAN TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Polresta Banyumas)
AbstrakKeadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Kenyataannya langkah litigasi tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dibalik itu terdapat permasalahan baru seperti prosesnya yang rumit, memakan waktu, peradilan yang dijalankan hanya berfokus pada pelaku, penyelesaiannya kaku, dan sebagainya dikarenakan permasalahan tersebut, maka mulai dikembangkannya metode baru, yaitu menggunakan penyelesaian perkara pidana non-litigasi yang salah satunya melalui upaya hukum Restorative Justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kepolisian dalam penegakan hukum melalui Restorative Justice dan mekanisme penyelesaian tindak pidana di Polresta Banyumas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis mengkaji tentang “apa yang ada di balik yang tampak dari penerapan peraturan perundang-undangan” (something behind the law) dengan spesifikasi penelitian deskriptif yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dan data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan dari kepolisian dalam pelaksanaan tidak tertera secara jelas di dalam KUHAP dan mengenai mekanisme kepolisian dalam menajalankan Restorative Justice terdapat pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/ 2018 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Abstrak (Inggris)Restorative Justice is the settlement of a crime by involving the perpetrator, victim, perpetrator's family, victim's family, community leaders, religious leaders, indigenous figures or stakeholders to jointly seek a fair solution through peace by emphasizing restoration to its original state. In fact, litigation steps do not always go as expected, behind that there are new problems such as the process is complicated, time-consuming, the trials that are carried out only focus on the perpetrators, the settlement is rigid, and so on because of these problems, a new method has been developed, namely using settlement non-litigation criminal cases, one of which is through Restorative Justice. This study aims to determine the authority of the Police in law enforcement through Restorative Justice and the mechanism for settling criminal acts at the Banyumas Polresta. The type of research used is sociological juridical legal research which examines "what is behind what is seen from the application of laws and regulations" (something behind the law) with descriptive research specifications, namely conducting a description of the research results with data as complete and as detailed as possible. Data collection methods used are primary data and secondary data, and data collected by interview techniques. The results of the study show that the authority of the police in implementing it is not clearly stated in the Criminal Procedure Code and regarding the mechanism of the police in administering Restorative Justice is contained in the Chief of Police Circular Letter Number SE/8/VII/2018 concerning Guidelines for the Implementation of Restorative Justice in Settlement of Criminal Cases.
Kata KunciKata Kunci: Kewenangan, Keadilan Restoratif, Kepolisian.
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Tahun2023
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0613 seconds.