View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E2A021045
Nama MahasiswaKENDAR SUDARYANA
Judul ArtikelPENERAPAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PENISTAAN AGAMA DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Perkara Atas Nama H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece Pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Negeri Ciamis)
AbstrakBahwa pada tahun 2021 terdapat kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, yang akibat perbuatannya secara dengan sengaja membuat konten video yang bernada ujaran kebencian, berita bohong (hoax), atau penistaan agama, menyebarluaskannya di kalangan masyarakat melalui channel Youtube miliknya tersebut, mengakibatkan dirinya berurusan dengan aparat penegak hukum. H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis dengan bentuk surat dakwaan kombinasi yang memuat 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang berbeda satu sama lainnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan KUHP. Bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis dan menyatakan H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan” sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum adalah adanya perbedaan subtansi dari masing-masing dakwaan ataupun pasal-pasal yang diterapkan dalam Surat Dakwaan, kemudian diterapkannya Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dikarenakan berdasarkan fakta-fakta yang ada, perbuatan tindak pidana awalnya berindikasi termasuk penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat sehingga mendasarkan pada Asas Domunus Litis memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara maupun penambahan pasal sangkaan hal ini sebagaimana tertuang di dalam Surat Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi (P-19), kemudian di dalam Surat Dakwaan pasal-pasal yang diterapkan adalah bersifat umum dan bukan yang bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim adalah berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan oleh H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece termasuk dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang perbuatannya dilakukan secara berlanjut, kemudian dengan memperhatikan Surat Dakwaan yang yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Dakwaan Kombinasi, dimana mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 bahwa pemeriksaan/pembuktian dakwaan yang bersifat alternatif dalam putusan Hakim tingkat pertama, Hakim dapat langsung menunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-fakta persidangan dan atau yang lebih mudah pembuktiannya, kemudian Hakim telah mempertimbangkan aspek-aspek bukan hanya berdasarkan Aturan Hukum tetapi juga untuk melihat Keadilan Secara Moral dan juga Rasa Keadilan Untuk Masyarakat, kemudian dalam mewujudkan terciptanya kepastian Hukum, kemanfaatan), dan keadilan dalam penegakan hukum, Hakim telah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Abstrak (Inggris)Whereas in 2021 there was a case of religious blasphemy committed by H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, who as a result of his actions deliberately created video content with hate speech, fake news (hoax), or religious blasphemy, spreading it among the public via the Youtube channel his property, resulted in him dealing with law enforcement officials. H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece has been charged by the Public Prosecutor of the Ciamis District Attorney with the form of a combined indictment which contains 3 (three) different laws and regulations, namely RI Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations , Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, and the Criminal Code. That later the Panel of Judges at the Ciamis District Court sentenced and stated that H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece had been legally and convincingly proven guilty of committing a crime "by broadcasting news or false reporting deliberately causing confusion among the people, so that it must be seen as an act that was continued ” as the Public Prosecutor's First Primary Indictment violated Article 14 paragraph (1) of the Republic of Indonesia Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations Jo. Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that what the Public Prosecutor considers is that there are differences in the substance of each indictment or the articles applied in the Indictment, then the application of Article 14 paragraph (1) and Article 14 paragraph (2) of the Law - Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations, because based on existing facts, initial criminal acts indicated that they included spreading fake news which caused uproar in society so that based on the Domunus Litis Principle it gave instructions to investigators to complete deficiencies the case file as well as the addition of the alleged articles regarding this matter as stated in the Letter of Return of Case Files to be completed (P-19), then in the Indictment the articles applied are of a general nature and not of a Lex Specialis Derogat Legi Generalis nature. Whereas the consideration of the Panel of Judges was based on the facts contained in the trial for the criminal act committed by H.Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, including by broadcasting news or false reporting by deliberately causing trouble among the people whose actions were carried out continuously, then taking into account the letter The indictment used by the Public Prosecutor is the Combination Indictment, which refers to the Supreme Court Circular Letter Number 7 of 2012 that examination/prove of alternative indictments in a first-level judge's decision, the judge can directly appoint which alternative indictment is most relevant to the facts. trial facts and or which are easier to prove, then the Judge has considered aspects not only based on the Rule of Law but also to look at Moral Justice and also a Sense of Justice for the Community, then in m embodies the creation of legal certainty, benefit, and justice in law enforcement, Judges have explored, followed, and understood the legal values and sense of justice that live in society as stipulated in Article 5 of Republic of Indonesia Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power.
Kata KunciSurat Dakwaan, Berita Bohong, Penistaan Agama
Nama Pembimbing 1Prof. Dr.Hibnu Nugroho, S,H.,M.Hum.
Nama Pembimbing 2Prof. Dr.Hibnu Nugroho, S,H.,M.Hum.
Tahun2023
Jumlah Halaman24
Page generated in 0.056 seconds.