View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A018253
Nama MahasiswaMUHAMMAD RIFKY
Judul ArtikelTinjauan Yuridis Konflik Laut China Selatan Antara Indonesia Dengan Tiongkok Menurut Hukum Internasional
AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa Laut China Selatan yang diklaim oleh Tiongkok dengan klaim nine-dash line. Perairan Natuna Utara menjadi bagian dari klaim tersebut, Tiongkok juga menyatakan bahwa di Laut China Selatan merupakan overlapping atau tumpang tindih dengan klaim nine-dash line. Indonesia menolak klaim tersebut karena hal itu tidak sesuai dengan UNCLOS 1982 dan tidak memiliki dasar hukum apapun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui klaim Tiongkok berdasarkan nine-dash line atas Laut China Selatan menurut Hukum Internasional dan mengetahui upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan Perairan Natuna utara yang diklaim oleh Tiongkok. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus, metode pendekatan analisis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui inventarisasi. Data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif dan disajikan dalam teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tiongkok melakukan klaim di wilayah Laut China Selatan berdasarkan nine-dash line. Pada 2009 Tiongkok memasukkan perairan Natuna Utara ke dalam peta mereka. Tiongkok telah melanggar Pasal 57 UNCLOS 1982 mengenai lebar ZEE yang tidak boleh melebihi 200 mil. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dasar hukum untuk menarik garis pangkal kepulauan sesuai dengan Pasal 47 UNCLOS 1982 tentang Garis Pangkal Kepulauan, sehingga perairan Laut China Selatan merupakan bagian dari wilayah ZEE Indonesia. Tiongkok telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada 15 Mei 1996, klaim tersebut juga melanggar asas pacta sunt servanda yang mengartikan perjanjian sifatnya mengikat sehingga wajib dipatuhi. Indonesia juga sudah melakukan beberapa upaya untuk mempertahankan wilayah perairan Laut China Selatan dari Tiongkok, antara lain melakukan diplomacy border, menangkap kapal-kapal Tiongkok yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin dan menangkap ikan secara illegal. Indonesia telah mengirimkan nota protes sebanyak tiga kali, melakukan pelatihan militer, dan membuat peta terbaru Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Abstrak (Inggris)This research is motivated by the South China Sea dispute which is claimed by China with the nine-dash line claim. South China Sea is part of the claim, China also states that the waters around North Natuna Islands are overlapping with the nine-dash line claim. Indonesia rejects the claim because it is not in accordance with UNCLOS 1982 and does not have any legal basis. The purpose of this research is to find out China claim regarding to the nine-dash line on South China Sea according to the International Law of the Sea and to analyze the efforts of the Indonesian government to defend the North Natuna waters which are claimed by China. This research uses a statutory approach, analyzed approach, and cased approach method. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected trough an inventory. The data was the analyzed using a qualitative normative analysis method and presented in a narrative text. The result from that analyze show that China makes claim in the South China Sea, these claims are based on the nine-dash line. In 2009, China included the North Natuna waters on their regional map. China has violated Article 57 of UNCLOS 1982 regarding the width of the Exclusive Economic Zone which cannot exceed 200 miles. Indonesia as an archipelagic country has a legal basis for drawing archipelagic baselines in accordance with Article 47 UNCLOS 1982 Archipelagic Baseline, so that the North Natuna waters are part of the territory of EEZ Indonesia. Tiongkok has ratified of UNCLOS 1982 on 15 May 1996, This claim also violates the principle of pacta sunt servanda which means promises must be kept. Indonesia has also made several efforts to defend North Natuna waters from China, including conducting border diplomacy, arresting China Ships that enter Indonesian territory whitout permission and engage in illegal fishing, Indonesia has sent protest notes three times, conducted military training, and made the latest map of the Unitary State Republic of Indonesia.
Kata Kuncikonflik, nine-dash line, hukum internasional
Nama Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0709 seconds.