View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015048
Nama MahasiswaOKDWITA AULIYA PUTRI GITTARY
Judul ArtikelANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk dalam Tindak Pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak)
AbstrakAnak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan mengetahui pembuktian dan pertimbangan hukum hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk tentang tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian preskriptif.. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Metode penyajian bahan hukum dengan teks naratif. Metode analisis bahan hukum dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk yang digunakan oleh hakim berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat yang telah memenuhi prinsip pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie, dimana alat bukti yang diajukan telah memenuhi prinsip minimal pembuktian dan membuat keyakinan hakim bahwa Terdakwa anak telah melakukan tindak pidana persetubuhan menggunakan kekerasan. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk dalam tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa persetubuhan yang dilakukan oleh anak yaitu perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sudah sesuai sehingga Majelis Hakim dalam putusan menyatakan bahwa Terdakwa anak mampu bertanggungjawab dan menjatuhkan hukuman selama 6 (enam) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan.
Abstrak (Inggris)Children who commit crimes in the context of positive law in for ce in Indonesia must still be held accountable for their actions. This study aims to find out the evidence and legal considerations of judges in the Tanjung Karang District Court Decision Number 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk regarding the crime of deliberately committing violent forced intercourse by a child. This study uses a normative juridical approach and prescriptive research specifications. Types and sources of data using secondary data. Methods of collecting legal materials with library research. The method of presenting legal materials with narrative text. Legal material analysis method with qualitative analysis. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the settlement in the Tanjung Karang District Court Decision Number 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk used by the judge is in the form of witness statements, expert statements and letters that have fulfilled the principle of negative proof wettelijk bewijstheorie , where the evidence submitted has met the minimum principle of proof and made the judge believe that the child defendant has committed the crime of intercourse using violence. The basis for the judge's legal considerations in imposing a crime on the Tanjung Karang District Court Decision Number 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk in the criminal act of deliberately committing forced intercourse by a child, namely the act of the Defendant having fulfilled the elements of a crime in Article 81 paragraph (1) of Law No. 17 of 2016 concerning Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection to become a Law is appropriate so that the Panel of Judges in their decision stated that the Child Defendant was capable of being responsible and sentenced him to 6 (six) years of imprisonment and 6 (six) months of job training.
Kata KunciAnak Berhadapan Hukum; Pembuktian; Persetubuhan
Nama Pembimbing 1Alef Musyahadah Rahmah, S.H.,M.H
Nama Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H.,M.H
Tahun2023
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0627 seconds.