View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A019189
Nama MahasiswaSALSABILLAH CHOIRUNNISA
Judul ArtikelPembuktian Sederhana Pada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Garuda Indonesia Oleh PT My Indo Airlines (Studi Putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst)
AbstrakPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal 222 undang-undang tersebut secara tersirat berisi pengertian PKPU adalah tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang Debitor kepada Kreditornya karena diperkirakan Debitor tidak mampu lagi membayar. Permohonan PKPU diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor ke Pengadilan Niaga. Pertimbangan hakim mengabulkan suatu permohonan PKPU berdasar pembuktian sederhana sebagaimana syarat Kepailitan yaitu adanya 2 (dua) Kreditor dan adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Perkara PKPU yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana akan ditolak oleh Hakim seperti permohonan PKPU PT Garuda Indonesia oleh PT My Indo Airlines. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim mengklasifikasikan pembuktian sederhana sehingga permohonan PKPU pada Putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst ditolak dan untuk mengetahui akibat hukum dari permohonan PKPU yang ditolak pada Putusan Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder. Dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dasar pertimbangan Hakim mengklasifikasikan pembuktian sederhana sehingga permohonan ditolak adalah tidak terpenuhinya Pasal 222 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 8 ayat (4) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Akibat hukum ditolaknya permohonan PKPU maka PT Garuda Indonesia bisa melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh hartanya.
Abstrak (Inggris)Suspension of Payment (PKPU) in Indonesia is regulated by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU. Article 222 of the law implicitly contains the meaning of PKPU is an offer to pay part or all of a Debtor's debt to his Creditors because it is thought that the Debtor will no longer be able to pay. PKPU applications are submitted by debtors who have more than 1 (one) creditor or by creditors to the Commercial Court. The judge's considerations granted a PKPU request based on simple evidence as required for bankruptcy, namely the existence of 2 (two) creditors and the existence of debts that are due and collectible. PKPU cases that cannot be proven simply will be rejected by the judge, such as PT Garuda Indonesia's PKPU application by PT My Indo Airlines. The purpose of this study was to find out the basis for the Judge's considerations in classifying simple evidence so that the PKPU application in Decision Number 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst was rejected and to find out the legal consequences of the PKPU application being rejected in Decision Number 289/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. The research method used is normative legal research with secondary data sources. Analyzed using qualitative normative methods then presented in the form of narrative text. The results of the research and discussion show that the basis for the Judge's considerations classifying simple evidence so that the petition is rejected is the non-fulfillment of Article 222 paragraphs (1) and (3) juncto Article 8 paragraph (4) juncto Article 2 paragraph (1) Law Number 37 of 2004. The legal consequence of the rejection of the application is that the PT Garuda Indonesia without the approval of the management can still control his assets.
Kata KunciPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pembuktian Sederhana, Pengadilan Niaga
Nama Pembimbing 1Sanyoto, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0753 seconds.