View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A019044
Nama MahasiswaANGELICA FIRDAUZ
Judul ArtikelKEBIJAKAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020
AbstrakPola karier memberikan gambaran atas kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pola karier memberikan kesempatan kepada PNS yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan pangkat dengan tepat waktu dan tepat pada orangnya didasarkan pada peraturan dan kebijakan yang ada. Pengimplementasian pola karier Pegawai Negeri Sipil kejaksaan masih kerap ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam pelaksanaannya masih ditemui hambatan dalam proses pengangkatan jabatan kejaksaan khususnya bagi pegawai kejaksaan yang menduduki jabatan fungsional dan telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. Berdasarkan hambatan tersebut menunjukan bahwa pola karier masih belum diterapkan dengan baik dan benar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pola karier pegawai negeri sipil kejaksaan serta implikasi hukum yang timbul dalam penerapan pola karier pegawai negeri sipil kejaksaan yang menduduki jabatan fungsional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data dari data sekunder berupa studi Pustaka dan wawancara sebagai penunjang data sekunder. Penelitian ini diuraikan dengan teks naratif yang dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan Kebijakan pola karier kejaksaan masih belum komperhensif karena belum adanya peraturan secara khusus yang mengatur mengenai pola karier bagi pegawai kejaksaan sehingga kebijakan yang ada pada saat ini belum mampu memberikan pengaturan secara spesifik terhadap pola karier di lingkungan. Implikasi hukum terhadap penerapan pola karier pegawai kejaksaan yang menduduki jabatan fungsional adalah terdapat perbedaan pola karier diantara unit kejaksaan, sehingga tidak adanya keseragaman dalam menerapkan standar dan kriteria yang mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya hak kepegawaian bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kata Kunci: Pola karier, Pegawai Negeri Sipil, Kejaksaan
Abstrak (Inggris)Career patterns provide an overview of the certainty about the direction of career flow that can be taken by every civil servant who has qualified as stipulated in the legislation. Career patterns provide opportunities for civil servants who have qualified to obtain promotion in a timely and appropriate to the person based on existing regulations and policies. The implementation of the career pattern of civil servant’s prosecutors are still often encountered things that are not in accordance with existing regulations. In practice, there are still obstacles in the process of appointing the prosecutor's office, especially for prosecutor's office employees who occupy functional positions and have met the requirements to occupy higher positions. Based on these obstacles, it shows that the career pattern is still not implemented properly. The purpose of this study was to determine the career pattern policy of the prosecutor's civil servant and the legal implications arising in the application of the career pattern of the prosecutor's civil servant who occupies a functional position. This study uses a normative juridical approach with prescriptive research specifications. Data sources of secondary data in the form of literature and interviews as supporting secondary data. This research is described with narrative text that is analyzed by qualitative analysis method. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the prosecutor's career pattern policy is still not comprehensive because there is no specific regulation governing career patterns for prosecutor's employees so that the existing policy is not able to provide specific arrangements for career patterns in the environment. The legal implications for the implementation of career patterns of prosecutor's employees who occupy functional positions is that there are differences in career patterns among the prosecutor's unit, so that there is no uniformity in applying standards and criteria that result in the non-fulfillment of personnel rights for employees within the prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. Keywords: career pattern, civil servants, prosecutors
Kata KunciKata Kunci: Pola karier, Pegawai Negeri Sipil, Kejaksaan
Nama Pembimbing 1Dr. Tedi Sudrajat,S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Sri Hartini, S.H.,M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0777 seconds.