View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A019194
Nama MahasiswaRANI UNTARI RACHMALIA
Judul ArtikelPERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PENGHAPUSAN MANFAAT ASURANSI SECARA SEPIHAK (Studi Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel)
AbstrakAsuransi (verzkering) adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Istilah manfaat dalam asuransi merujuk pada proteksi yang disediakan oleh perusahaan asuransi dan diberikan kepada tertanggung dengan prosedur klaim. Meskipun asuransi didasari atas perjanjian tetapi Perbuatan Melawan Hukum dapat terjadi dalam hubungan kontraktual tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir perbuatan melawan hukum penghapusan manfaat asuransi secara sepihak dan memutuskan besarnya ganti rugi dalam sengketa asuransi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Data bersumber dari data primer,sekunder, tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustaakan, menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertama, Majelis hakim hanya mengkualifisir perbuatan melawan hukum penghapusan manfaat asuransi secara sepihak menggunakan unsur pertama Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian menggunakan Unsur Alternatif menunjukan bahwa lebih tepat jika dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya, dan bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri dan benda orang lain. Kedua, dikarenakan terpenuhinya keseluruhan unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata maka tuntutan ganti kerugian dikabulkan, berupa penggantian dalam bentuk uang terhadap berkurangnya kekayaan karena adanya Perbuatan Melawan Hukum, bahwa Majelis Hakim hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp67.632.158,00. atas kerugian materiil yang dialami. Ganti rugi perbutan melawan hukum dalam perkara ini dapat dikategorikan sebagai Ganti rugi Aktual.
Abstrak (Inggris)Insurance is one of the efforts to anticipate losses that will arise in the future due to the occurrence of an event. Insurance has now developed to adapt to all forms of loss humans experience. Benefit in insurance refers to the protection provided by the insurance company and is given to the insured through a claim procedure. Although insurance is based on an agreement, tort can occur in a contractual relations. This study aims to analyze the legal considerations of judges in qualifying action against the law (tort) on unilaterally abolishing insurance benefits and deciding the amount of compensation in insurance disputes. The research uses normative juridical method with a statutory approach and case approach. Analytical Descriptive research specifications. Data sourced from primary, secondary, tertiary data sources. Data collection methods with library studies, using qualitative juridical analysis methods. Based on the analysis, it is known that first, the panel of judges only qualified action against the law (tort) on unilateral abolition of insurance benefits using the first element of article 1365 of the Civil Code. The analysis using alternative elements shows that it is more appropriate to qualify as an action against the law (tort) because it violates subjective rights, violates legal obligations, and is contrary to obligations that must be heeded in society regarding people and other people's property. Second, the claim for compensation in this case is reimbursement compensation for loss of wealth because of action against the law (tort). Regarding determining the amount of compensation, the Panel of Judges only granted compensation of Rp. 67,632,158.00 (sixty-seven million six hundred thirty-two thousand one hundred fifty-eight rupiah), which can be categorized as Actual Compensation.
Kata KunciAsuransi, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti rugi.
Nama Pembimbing 1Dr. Sulistyandari. S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman25
Page generated in 0.0581 seconds.