View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A019120
Nama MahasiswaNANDA KHUSNUL KHOTIMAH
Judul ArtikelTINJAUAN RIDIS PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN
AbstrakPerjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh sepasang suami isteri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perjanjian Perkawinan. Namun, Perjanjian Perkawinan tersebut banyak mengalami perubahan yang kini menjadi kepentingan masyarakat dan menimbulkan berbagai akibat sejak Putusan Nomor 69/PUU- XIII/2015 dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi contohnya pada akta Perjanjian Perkawinan Nomor .../.../2021. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertama akibat hukum terhadap kedudukan harta setelah pelaksanaan perjanjian perkawinan menyebabkan tidak ada persekutuan harta dalam bentuk apapun juga baik terhadap harta benda maupun terhadap untung dan rugi yang timbul dalam perkawinan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 29 UUP bahwa para pihak bebas untuk menentukan bentuk hukum yang dikehendakinya atas harta kekayaan yang menjadi objeknya. Kedua, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 dikeluarkan maka perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum dan setelah berlangsungnya perkawinan dan dapat pula direvisi sepanjang dalam perkawinan yang sah, pengesahan perjanjian perkawinan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan selain itu dapat juga dibuat dihadapan Notaris. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 hanya memberikan pandangan mengenai waktu pelaksanaan perjanjian perkawinan yang tidak dibatasi pada saat sebelum dilangsungkan perkawinan, namun dapat dilakukan selama ikatan perkawinan tersebut berlangsung.
Abstrak (Inggris)A marriage agreement is an agreement made by a husband and wife to regulate the consequences of marriage regarding assets. Article 29 of Law Number 1 of 1974 regulates marriage agreements. However, the Marriage Agreement has undergone many changes which are now in the public interest and have caused various consequences since the Constitutional Court issued Decision Number 69/PUU-XIII/2015 for example in the deed of Marriage Agreement Number.../.../2021. The method used in this study is normative juridical with prescriptive research specifications. The data source used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method was carried out by means of a literature study, the data obtained was presented in narrative text, and the data analysis method used was a qualitative normative method. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that first, the legal consequences for the position of assets after the implementation of the marriage agreement means that there is no partnership of assets in any form, either for property or for the profits and losses that arise in the marriage. This is in accordance with the provisions of Article 119 of the Civil Code and Article 29 of the UUP that the parties are free to determine the legal form they want for the assets that are the object. Second, since the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 was issued, the marriage agreement can be made before and after the marriage takes place and can also be revised as long as the marriage is valid, ratification of the marriage agreement after the issuance of the Constitutional Court Decision can be done by a Marriage Registrar and besides that it can also be made before a Notary. The Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 only provides an opinion regarding the time for implementing the marriage agreement which is not limited to the time before the marriage takes place, but can be carried out as long as the marriage bond lasts.
Kata KunciHarta Perkawinan, Perkawinan, Perjanjian Perkawinan
Nama Pembimbing 1Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Nur Wakhid, S.H., M.H.
Tahun2023
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0727 seconds.