View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1E006035
Nama MahasiswaANDI GUSTONO
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
AbstrakTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Oleh : ANDI GUSTONO EIE006035 Kegiatan legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kegiatan-kegiatan kenegaraan dan pemerintahan yang tercakup dalam bidang hukum tata negara dan tata usaha negara atau administrasi negara. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini berusaha untuk mengetahui pembentukan undang-undang berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Rancangan Undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, maupun dari pihak DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Rancangan Undang-undang tersebut dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang diberi kewenangan sama dengan Undang-undang, dengan demikian materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah sama dengan materi muatan Undang-undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus dimintakan persetujuan pada DPR pada persidangan berikutnya.
Abstrak (Inggris)THE JURIDICAL REVIEW TO THE ESTABLISHMENT OF ORDINANCE By: ANDI GUSTONO EIE006035 Legislation activity and establishment of ordinance is one of the state and government activities that cover in the field law of nation, business and administration. Based on that so this research tries to find out the establishment of ordinance based Ordinance No. 12, 2011 about the Establishment of Ordinance Regulation. This research uses the method of normative juridical by method of statute approach, research specification is analytical descriptive, and the material source of law uses the material la w of primary and secondary that have been collected through the identification and inventory to the ordinance regulation and book literature then they are analyzed by using method of qualitative normative. Based on the result and discussion of research it can be concluded that ordinance is the ordinance regulation that has been established by DPR with the approval of President. The design of ordinance come from DPR, President, or DPD that related with the regional autonomy, the relation between the central and regional, establishment and extending and integration of region, and the managing of natural resources and other economic resources, and which related to the financial balancing between the central and regional government. The design of Ordinance is discussed by DPR and President to obtain the together agreement. And the Government Regulation as the Ordinance Successor is the ordinance regulation that is established by President in the emergency situation. The Government Regulation as the Ordinance successor is given the authority similar with the Ordinance, thus the content material of government regulation as the ordinance successor is similar with the content material of Ordinance. The government regulation as the ordinance successor must be asked the approval by DPR in the next trial.
Kata Kuncipembentukan, undang-undang
Nama Pembimbing 1Tenang Haryanto, SH. MH.
Nama Pembimbing 2Satrio Saptohadi, S.H. M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman108
Page generated in 0.1091 seconds.