View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008250
Nama MahasiswaDESNIATY RAHAYU
Judul ArtikelEKSISTENSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (Analisis Tentang Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Pada Masa yang Akan Datang)
AbstrakOleh:DESNIATY RAHAYU EIA008250 Kewenangan DPD sangat terbatas dan menampakkan kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan kepentingan daerah sebagai lembaga bargaining terhadap kemungkinan pertimbangan DPD yang tidak ditindaklanjuti oleh DPR. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mengkaji tentang kedudukan DPD dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan kewenangan DPD dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia pada masa yang akan datang. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adala yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif, bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber bahan hukum, yang diperoleh dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan yang ada relevansinya dengan obyek penelitian, dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa DPD berkedudukan sebagai sebagai lembaga negara. DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga negara yang merupakan lembaga perwakilan daerah, secara kelembagaan memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, seperti MPR dan DPR. Namun demikian, dari kedudukan tersebut, DPD tidak fungsional, karena dalam hubungannya dengan DPR dan MPR, kedudukan DPD tidak sesuai dengan gagasan awal pembentukan DPD. Kewenangan DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pada masa yang akan datang perlu penegasan, yaitu penguatan wewenang DPD, meskipun ruang lingkupnya tetap terbatas pada bidang-bidang yang sekarang sudah tercantum dalam UUD 1945, kewenangan DPD tidak hanya mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR, namun juga membahas serta menyetujui, sehingga perlu dirumuskan mekanisme antarkamar DPR-DPD dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang, dalam hal fungsi pengawasan, DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR, dan pada tingkat kinerja kelembagaan, DPD perlu membangun model komunikasi dan penjaringan aspirasi teratur untuk menjembatani proses pengambilan kebijakan yang berorientasi pada persoalan daerah.
Abstrak (Inggris)By:DESNIATY RAHAYU EIA008250 The authority of Local Council is very limited and weak due to unability of struggling local importance as Bargaining Council toward consideration and follow up action by House of Representative. Thus, this research analys Local Council postition and authority in cunstitutional system of Republic Indonesia in the future. This research methods are normative juridical and statute approach, with descriptive research specification, primary and secondary legal material gathered by doing statute and literature inventory, analysed qualitativly normative. Based on the result and discussion, it can be concluded that Local Council is held the position as state agencies. Local Council as state agencies is a regional representative which is equal with other state agencies such as House of Common and House of Representative. However, Local Council is not functional considered in its relationship with House of Common and House of Representative due to inapproriateness of its original purpose. Local Council authority in Republic of Indonesia Constitutuional System, in the future, needs to be bold in certain fields mentioned in UUD 1945. Local Council authority is not only in creating bill, but also discussing, and approving bill, so that it is necessary to formulate mechanism bentween Local Council and House of Representative in discussing and approving. Local Council has the same authority with the House of Representative, in the level of agencies performance, Local Council needs to create communication system to convey policy decesion proces which is oriented to regional problems.
Kata KunciDewan Perwakilan Daerah,Kedudukan,Kewenangan
Nama Pembimbing 1Dr.M.Fauzan.,S.H.,M.Hum
Nama Pembimbing 2Satrio Saptohadi.,S.H.,M.H
Tahun2008
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0532 seconds.