View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A109053
Nama MahasiswaDEWI NATALIA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TENAGA KERJA DI INDONESIA (SUATU STUDY PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING)
AbstrakABSTRAK Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah Undang-Undang yang digunakan sebagai payung hukum oleh para tenaga kerja dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan. Banyak ketentuan bagi para tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut salah satunya yaitu pengaturan masalah hak bagi para tenaga kerja. Dengan semakin berkembangnya dunia usaha dan semakin meningkatnya pula persaingan bisnis, maka para pengusaha dituntut untuk dapat melakukan terobosan agar mereka bisa tetap bertahan dalam persaingan tersebut. Adanya kebijakan outsourcing yang dilegalkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, disambut dengan baik oleh para pengusaha. Karena sistem outsourcing dirasakan sebagai jalan keluar bagi para pengusaha agar tetap bisa bertahan. Namun dengan berkembangnya outsourcing maka mulai terjadi pergeseran dalam penerapan sistem outsourcing. Outsourcing yang pada awalnya hanya dikenakan terhadap jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi yaitu kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) pada suatu perusahaan, akan tetapi pada kenyataannya hampir semua jenis pekerjaan dikenakan outsourcing. Selain itu banyaknya pelanggaran hak yang seharusnya di dapat oleh tenaga kerja yang tidak di dapat oleh tenaga kerja outsourcing. Dalam memberikan gaji oleh perusahaan outsourcing juga tidak ada kejelasan mengenai berapa batas prosentase yang dapat dikenakan oleh perusahaan outsourcing dalam mepekerjakan tenaga kerja outsourcing. Kata kunci : Ketenagakerjaan, Outsourcing, Pelanggaran Hak
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Act No. 13 of 2003 concerning employment is an Act to be used as legal by workforce in addressing labor issues. Many provisions for labor set out in the Employment Act is one that is the setting for the issue of labor rights. With the development of the business and also increasing business competition, the employers are required to make a breakthrough so that they can remain in the competition. Outsourcing policy is legalized by the government in Employment Act, welcomed by employers. Because the system is perceived as an outsourcing solution for businesses to stay afloat. But with the growth of outsourcing then began a shift in application outsourcing system. Outsourcing was originally only charged for the type of work that is not directly related to the production process-related activities outside the core business in a company, but in fact almost any kind of work be outsourced. In addition the number of violations that should be in the can by labor can not by outsourcing labor. In providing payroll by outsourcing firm is also no clarity as to what limits the percentage that can be charged by the outsourcing company in employe labor outsourcing. Keyword : Employment, Outsourcing, Rights Violations
Kata KunciKetenagakerjaan, Outsourcing, Pelanggaran Hak
Nama Pembimbing 1Tenang Haryanto, SH.MH
Nama Pembimbing 2Satrio Saptohadi, SH.MH
Tahun2009
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0543 seconds.