View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008291
Nama MahasiswaAGUNG TRILEKSSANA SUPRIYANTO
Judul ArtikelPERIZINAN PENDIRIAN DAN PENGAWASAN APOTEK DI KABUPATEN CIAMIS
AbstrakIzin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam Hukum administrasi Negara, pemerintah menggunakan izin ini sebagai sarana yuridis untuk mengarahkan perilaku warga. izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyerahkan kewenangan perizinan dan pengawasan apotek kepada pemerintah daerah, di Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaannya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No.20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesehatan, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Kesehatan dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayan Perizinan Terpadu Kabupaten Ciamis. Menegaskan secara lebih terperinci mengenai kewenangan dan pelaksanaan perizinan dan pengawasan apotek di Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan Perundang –Undangan (Statute Aproach) dan Pendekatan Analitis, penelitian ini dilaksanakan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ciamis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa perizinan apotek di Kabupaten Ciamis dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayana Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Badan Pelayan Peirzinan Terpadu Kabupaten Ciamis, dan pengawasan apotek di Kabupaten Ciamis merupakan pengawasan Preventif dan Represif yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
Abstrak (Inggris)Permission is one of the most widely used instrument in the administration of the State law, the government is using this as a means of legal permission to drive the behavior of citizens. permit serves as the spearhead of legal instruments as advisors, engineers, and designers just and prosperous society was incarnated. Pharmacy is a certain place, where do pharmacy work and distribution of pharmaceuticals, other medical supplies to the community. The Law No. 36 of 2009 about Health delegate powers to the licensing and supervision of pharmacy to the local government, in the district of Ciamis in its implementation through Ciamis District Regulation No. 20 of 2011 about the implementation of health, Ciamis decree No. 42 of 2008 about Duties, Functions, and Administration of Work Elements Health Service Organizations and Ciamis decree No. 17 of 2010 about Delegation of Authority Implementation of Licensing Services To the Head waiter Regents Integrated Licensing Ciamis district. Confirm in more detail about the authority and supervision of the implementation of the licensing and pharmacies in the District Ciamis. This study used a normative juridical approach to the approach of Legislation (Statute aproach) and Analytical Approach, the research was conducted in the Integrated Licensing Service Agency County and District Health Ciamis Ciamis, the results of research conducted can be seen that the pharmacy licensing Ciamis district implemented under the terms of the decree Ciamis No. 17 Year 2010 on Delegation of Authority Implementation Pelayana Licensing Board of Regents to Head waiter Peirzinan Integrated Ciamis District, and supervision of pharmacy in the District Ciamis Preventive and repressive supervision is carried out by the District Health Office Ciamis.
Kata KunciPerizinan, Pengawasan, Apotek.
Nama Pembimbing 1Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Hj. Setiajeng Kadarsih, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0525 seconds.