View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009059
Nama MahasiswaALVIN EKA WALUYO
Judul ArtikelPelaksanaan Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Pekerja Di PT Setia Wira Wahana Purbalingga
AbstrakPekerja merupakan faktor yang sangat penting bagi perusahaan, karena tanpa adanya pekerja tidak akan mungkin suatu perusahaan dapat berjalan dan berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan. Namun demikian, di sisi lain pekerja dipandang sebelah mata oleh para pengusaha, karena secara sosiologis kedudukan pekerja lebih rendah dibandingkan dengan pengusaha sebagai pemilik perusahaan. Oleh karenanya, pekerja membutuhkan perlindungan dari negara atas kemungkinan adanya tindakan yang sewenang-wenang dari pengusaha. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Salah satu perlindungan terhadap pekerja yang di atur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di atur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang juga mengatur mengenai masalah kesehatan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Abstrak (Inggris)Workers are very important factor for the company, because without the workers, company would not run and participate in carrying out the development. However, workers often underestimated by the entrepreneurs, because the sociological position of workers is lower than the entrepreneur as the owner of the company. Therefore, workers need protection from the government over the possibility of arbitrary action of entrepreneurs. Protection of workers intend to guarantee the basic rights of workers and ensure equal opportunity and treatment without discrimination for the welfare of workers and their families with regard to the progress of the business world’s development. One of the workers protections regulated in Article 86 of Act No. 13 of 2003 on Labor is the Occupational Safety and Health. Occupational Safety and Health in the set are detailed in the Act No. 1 of 1970 About Occupational Safety which also regulates occupational health problems. Safety and health aim to provide assurance of safety and improve the health of workers by preventing accidents and diseases in work, control of hazards in the workplace, health promotion, cure, and rehabilitation.
Kata KunciPerlindungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pekerja, Pengusaha.
Nama Pembimbing 1Sutikno, S.H
Nama Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H. M.H
Tahun2009
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0714 seconds.