View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA11041
Nama MahasiswaLISTYORINI
Judul ArtikelPELAYANAN KESEHATAN PADA KLINIK PRATAMA RAWAT INAP (Studi Tentang Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik Di Kabupaten Cilacap)
AbstrakPenelitian ini mengkaji pelayanan kesehatan pada Klinik Pratama Rawat Inap dan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran serta penerapan sanksi terhadap Klinik Pratama Rawat Inap di Kabupaten Cilacap yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian menggunakan data primer bersumber dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Kepala Klinik Pratama Rawat Inap, Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan pada Klinik Pratama Rawat Inap dan masyarakat yaang menggunakan jasa pelayanan Klinik Pratama Rawat Inap. Kesimpulan penelitian ini yaitu: Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Klinik Pratama Rawat Inap belum sepenuhnya sesuai dengan yang diatur dalam Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. Beberapa bentuk pelanggara terhadap Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik meliputi: 1) Adanya klinik yang menggunakan alat radiologi tanpa surat Izin. 2) Belum tersedianya dokter yang selalu berada di Klinik Pratama Rawat Inap selama 24 jam. 3) Belum seluruh Klinik Pratama Rawat Inap mempekerjakan tenaga apoteker sebagai penanggung jawab ruang farmasi (kefarmasian). 4) Belum tersedianya Standar Prosedur Operasional (SPO) tindakan medis maupun non medis. 5) Pelayanan rawat inap melebihi batas maksimal rawat inap yaitu 5 (lima) hari. 6) izin Klinik dikeluarkan oleh kepala Dinkes Kabupaten Cilacap. Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut yaitu: 1) Ketidak tahuan pengelola Klinik Pratama Rawat Inap tentang perizinan radiologi. 2) Keterbatasan SDM (dokter) yang berdomisili dekat dengan Klinik Pratama Rawat Inap. 3) Perkembangan fasilitas kesehatan di Kabupaten Cilacap yang mengharuskan adanya apoteker pengelola tidak seimbang dengan jumlah apoteker yang ada. 4) Pengawasan oleh Dinas Kesehatan yang tidak berjalan dengan baik, peraturan perundang-undangan yang tidak disertai petunjuk pelaksanaan termasuk ketentuan tentang kriteria sanksi yang harus diberikan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan dan pemahaman masyarakat yang kurang terhadap pelayanan kesehatan yang baik. 5) Sanksi yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap pada Klinik Pratama Rawat Inap terhadap pelanggaran Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 belum memiliki daya paksa untuk membuat penyelenggara Klinik Pratama Rawat Inap patuh terhadap Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/201, karena hanya bersifat saran dan teguran lisan maupun tertulis. 6) Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap belum membuat peraturan daerah yang mengatur tentang klinik. Penerapan sanksi terhadap Klinik Pratama Rawat Inap di Kabupaten Cilacap yang memberikan pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan Permenkes RI Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik hanya berupa teguran lisan maupun tertulis.
Abstrak (Inggris)This research analyze at the problem of health care in the Pratama Clinic hospitalize and the factors that influence the occurrence of violations with the application of sanctions against the Pratama Clinic hospitalize in Cilacap regency which gives services are not accord with Permenkes RI Numb. 028/Menkes/Per/I/2011 about clinic. This research uses juridical sociology approach. This research uses primary data a source from the Head of Pratama Clinic hospitalize and Pharmaceutical Cilacap District Health Office, The Head of Pratama Clinic hospitalize, Medical Officer of health care provided in the Pratama Clinic hospitalizes and the societies who use services Pratama Clinic hospitalize supported by secondary data. The conclusions of this research are: health services that is organized by Pratama Clinic hospitalize have not based on the regulation in Permenkes RI Numb. 028/Menkes/Per/I/2011 about clinic. Some of the violations against Permenkes RI Numb. 028/Menkes/Per/I/2011 about clinic include: 1) lack of doctors who always stay in the Pratama Clinic hospitalize during 24 hours. 2) There is a clinic, which use radiology equipment without a license. 3) Not all of the Pratama Clinic hospitalize employs a pharmacist in charge of pharmacy room. 4) The lack of Standard Operating Procedures (SOPs) of medical either or non-medical treatment. 5) Hospitalized service exceeds the over maximum of the hospitalizes that is 5 days limit. 6) There is Pratama Clinic hospitalize which has been operating without proper silence. The factors that caused the violations against the Permenkes RI Numb. 028/Menkes/Per/I/2011 about clinic include: 1) The lack of doctors’ home stay is near to the clinic. 2) The misunderstanding of the management Pratama Clinic hospitalize about license of radiology. 3) Developing of health facilities in the district of Cilacap which is required pharmacist manager is not balanced with the number of pharmacists. 4) Development and control by the Department of Health that is not running well. 5) The regulation that is not accompanied by the conduct manual includes the stipulation about sanctions criteria that should be given to any violence. 6) The lack of public understanding about the rights and obligations to obtain good health care. 7) There is no evaluation of the health sector that has been issued. 8) The lack of human resources Cilacap District Health Department services and pharmaceutical fields both in quantity and in quality. 9) The application of sanctions in Pratama Clinic hospitalize against the violations Permenkes RI Numb 028/Menkes/Per/I/2011 not have forced the organizers to make the Pratama Clinic hospitalize obedient to Permenkes RI Numb. 028/Menkes/Per/I/2011. 10) Licensed of the Pratama Clinic hospitalizes issued by the Chief Medical Officers and there is no PERDA that regulate about clinic.
Kata KunciKlinik, Pelayanan Kesehatan, Pelanggaran
Nama Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, SH., MH
Nama Pembimbing 2Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., M.Hum
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0542 seconds.