View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008288
Nama MahasiswaWISNU WIDYANARKO
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN TIPU MUSLIHAT DAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN (Kajian Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 71/Pid.Sus/2011/PN.PWT)
AbstrakABSTRAK Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan merupakan suatu ancaman yang sangat serius terhadap generasi penerus bangsa, hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang masih di bawah umur maka dalam penanganannya haruslah benar-benar ditangani dengan serius. Seperti yang terjadi pada diri Imam Basuki Bin Rislam yang perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam putusan perkara No. 71/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Dalam putusan tersebut Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengan Tipu Muslihat dan Serangkaian Kebohongan” yang memenuhi rumusan delik Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diputus dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Ro. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Dari putusan tersebut dapat ditarik permasalahan sebagai berikut : bagaimanakah penerapan unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang "Perlindungan Anak" dalam Putusan No. 71/Pid.Sus/2011/PN.Pwt dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara No. 71/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam memutus perkara Nomor :71 /Pid.Sus/2011/PN.Pwt, telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” seperti yang dirumuskan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini Hakim hanya memutus terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun saja dimana artinya rasa keadilan bagi si korban itu sendiri tidaklah cukup. Selain masa depan dari si korban tersebut telah hancur, juga pengaruh psikologis korban yang terganggu dengan kejadian ini. Kata kunci : barangsiapa, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Abstrak (Inggris)ABSTRACK Criminal act to persuade a children doing a sexual intercourse with guile and a series of lie was a threat that are serious about the future generation, it was included in crime decency that is very worrying and raises the influence of psychological victim is under age so in the handling must really be dealt with seriously. Like that happened in self Basuki Bin Rislam that his case has been decided by the Court of Purwokerto in the decision for case No. 71/pid.sus /2011/pn.pwt . In its decision, the accused has proven legally and convince guilty doing ”Criminal act to persuade a children doing a sexual intercourse with guile and a series of lies" that meet formulation offense Article 81 Paragraph (2) of Act No. 23 in the year 2002 about the Child Protection and sentenced to imprisonment for 5 (five) years and a maximum fine of Ro. 60,000,000,- (sixty million rupiah). From decision was to be drawn problems as follows: how did the elements application Article 81 paragraph (2) of Act No. 23 The year 2002 about "Protection of Children" in the Decree No. 71/pid.sus /2011/pn.pwt and to know legal considerations judges in judge No. 71/pid.sus /2011/pn.pwt . Results of research has shown that Judge of Court of Purwokerto in deciding on a case Number : 71 per pid.sus /2011/pn.pwt , has applied these elements of a criminal act "With deliberately persuade Children Doing a sexual intercourse With him" such as that is formulated in the Article 81 Paragraph (2) of Act No. 23 in the year 2002 about the Child Protection. In this case Judge only decide upon the defendant with criminal prison in the last 5 (five) years where it means a sense of justice for the victims, itself is not enough. In addition the future of the victims had been destroyed, also influence the victim psychological disturbed by this incident. Key words : whoever, with deliberately, doing guile, a series lie, or persuade children doing a sexual intercourse with him or with other people
Kata Kunciwisnu widyanarko
Nama Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Noor Aziz Saud, S.H.,M.S.
Tahun2008
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0499 seconds.