View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007366
Nama MahasiswaBARRY FUANNA
Judul ArtikelWEWENANG KEPALA DINAS PENDIDIKAN DALAM PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BANYUMAS
AbstrakWEWENANG KEPALA DINAS PENDIDIKAN DALAM PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN BANYUMAS Oleh : BARRY FUANNA E1A007366 ABSTRAK Pemerintahan Kabupaten Banyumas adalah salah satu daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri, termasuk untuk mengeluarkan ketetapan dan keputusan berupa perizinan. Sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan pemerintah diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Begitu juga dengan wewenang yang diperoleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian izin penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas. Wewenang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dalam pemberian izin penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas merupakan wewenang delegasi yang diperoleh dari Bupati. Wewenangan delegasi tentang izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas ditegaskan dalam Pasal 18 (2) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 98 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian, Perizinan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banyumas dibagi menjadi tiga bentuk yaitu Apabila dalam bentuk TK Negeri wajib memperoleh izin dari Bupati. Jika dalam jalur pendidikan formal wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan dari Kepala Dinas atas nama Bupati dan dalam jalur pendidikan non formal wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan dari Kepala Dinas.
Abstrak (Inggris)THE AUTHORITY OF HEAD OF EDUCATION IN GRANTING LICENSE TO CONDUCT EARLY CHILDHOOD EDUCATION IN BANYUMAS DISTRICT By: BARRY FUANNA E1A007366 ABSTRACT The Governance of Banyumas District is one of autonomous regions which has the authority to regulate and manage of his own household, including to issue statute and decision in the form of granting license. The source of authority for government is legislation. Theoritically, government authority is obtained through three ways: attribution, delegation and mandate, as well as the authority that is acquired by The Head of Education in Banyumas District. This research aimed to know how in granting license to conduct Early Childhood Education in Banyumas District. The authority of Head of Education in Banyumas District in granting license to conduct Early Childhood in Banyumas District is the authority of delegation that is obtained from The Regent. The authority of delegation about license to Conduct Early Childhood Education in Banyumas District is stated in Article 18 (2) Banyumas District Regulation Number 98 Year 2010 about Conducting Early Childhood Education in Banyumas District. Based on this research, Permission to Conduct Early Childhood Education in Banyumas District is divided into three forms that are: If in the form of State Kindergarten must obtain a license from the Regent. If in the formal education required to obtain Operating Licence from Head of Department on the behalf of Regent and in the non-formal education required to obtain Operating Licence from The Head of Department.
Kata KunciWewenang, Perizinan, Pendidikan,Anak Usia Dini.
Nama Pembimbing 1Sri Hartini, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H., M.H.
Tahun2007
Jumlah Halaman95
Page generated in 0.0563 seconds.