View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007223
Nama MahasiswaIKHSAN FATHONI
Judul ArtikelPENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN BANYUMAS
AbstrakPengaturan akan penataan dan pemberdayaan Pedagang Pasar Tradisional perlu dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan bagi Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya adalah Retribusi Daerah. Di antara bermacam-macam Retribusi Daerah tersebut salah satunya adalah retribusi pelayanan pasar, dimana retribusi pasar pelayanan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di wilayah Banyumas, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Kriteria Pedagang Pasar yang diwajibkan membayar retribusi diatur dalam peraturan daerah tersebut. Ketentuan akan kriteria pedagang tersebut, kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2011 Tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penerapan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banyumas telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010. Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Banyumas merupakan wewenang dan tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Banyumas dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Sub Dinas Seksi Pengelolaan Pasar sebagai unsur pelaksana koordinasi kegiatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Kewenangan DINPERINDAGKOP untuk melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang pasar di wilayah Banyumas merupakan pelimpahan kewenangan secara delegasi oleh Bupati Banyumas.
Abstrak (Inggris)The setting will be the arrangement and the empowerment of Traditional Market Traders need to be done in order to increase acceptance of the original revenue Areas, one of which is the Local Levy. Among the assortment of Retribution the area one is market services levy, levy's service market which contributes a sizable Revenue to the area. With regard to efforts to increase the income of the region's Original Area of Banyumas, Banyumas District Government issued local regulations No. 5/2010 concerning Levy of service markets. Merchant criteria required Markets to pay the levy provided for in the regulations of the area. The provisions of the merchant, the criteria will then be arranged further by the Regents Regulation No. 116 in 2011 About regional regulatory guidelines no. 5/2010 concerning Levy of service markets. The application of Levies in Banyumas District Service Market has been carried out in accordance with local regulations No. 5/2010. Management of Market Services Levy in Banyumas district is the authority and responsibilities of the Department of industry, trade and Cooperatives in Banyumas and executed entirely by Market Management Office of the Sub Sections as implementing elements of coordination activities of the Department of industry, trade and cooperatives. DINPERINDAGKOP authority for organising and mobilising the market traders in the area of delegation of authority in Banyumas is delegated by the Regent of Banyumas.
Kata KunciKata Kunci : Penerapan, Peraturan Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar
Nama Pembimbing 1Sri Hartini,S.H.,M.H
Nama Pembimbing 2Hj Setiadjeng Kadarsih,S.H.,M.H
Tahun2007
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.0495 seconds.