View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1E007015
Nama MahasiswaYUSUP
Judul ArtikelSTUDI TERHADAP PASAL 18 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN
AbstrakAmandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 mengakibatkan perubahan terhadap sistem pemerintahan di daerah, salah satu perubahan tersebut adalah berkenaan dengan struktur organisasi pemerintahan daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui susunan organisasi pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, susunan organisasi pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas menurut PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa susunan organisasi pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis, susunan organisasi pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas menurut UU o. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten yang terdiri dari Bupati Kepala Daerah, Perangkat Daerah, terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, terdiri dari 15 (lima belas) Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari 7 (tujuh) badan, 1 (satu) Inspekktorat, 2 (dua) kantor, dan 2 (dua) RSUD.dan Kecamatan dan kelurahan. Sedangkan susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas menurut PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah adalah terdiri dari 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) bidang, dimana masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang. UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Abstrak (Inggris)Amendment to the Article 18 1945 Constitution causes the change to the government system in the regional, one of the change is related to the organization structure of regional government. Based on that, so this research aims to find out the organization structure of regency regional government based on article 18 UUD 1945, organization structure of regional government of Banyumas Regency according to UU No. 32, 2004 about Regional Government, and organization structure of Regional Officer Board in Regency of Banyumas according to PP No. 41, 2007 about the Regional Officer Organization. Based on the research result and discussion, so it can be concluded that the organization structure of regency regional government based on Article 18, 1945 Constitution consist of DPRD (Assembly at regional) that its members were selected through the public election and The Regent/Mayor as the Regional Government Head that selected democratically, organization structure of regional government of Banyumas Regency according to UU No. 32, 2004 about the Regional Government consist of DPRD (Assembly at Regional, Regional Government at Regency that consist of The Regent as the Head of Regional, Regional Officer, that consists of Regional Secretary, DPRD Secretary, Regional Department, consist of 15 (fifteen) Regional Government, regional Technical Institution that consists of 7 (seven) Board, 1(one) Inspectorate, 2 (two) offices, and 2 (two) RSUD. And Sub district and village government. And the organization structure of Regional Officer Board in Regency of Banyumas consists of 1 (one) Secretary, 3 (three) board, where each board consist of 2 (two) sub board. UPT and Group of Functional Position.
Kata Kunciorganization structure, regional government, regency/city, Regional Officer Board
Nama Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H. M.H.
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto, SH. MH.
Tahun2007
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0568 seconds.