View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008222
Nama MahasiswaHAPSARI DYAH MUSTIKANINGRUM
Judul ArtikelPENYADAPAN KASUS ANGELINA SONDAKH OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
AbstrakKeberhasilan KPK dalam mengungkap kasus korupsi sebagian besar didukung dari hasil penyadapan. Penyadapan pada dasarnya adalah merupakan salah satu teknik audit untuk mendapatkan informasi dalam upaya mengungkap kasus ataupun sebagai dasar menetapkan langkah audit atau penyelidikan berikutnya. Rekaman hasil penyadapan tidak serta merta dapat menjadi alat bukti hukum, namun informasi pada rekaman hasil penyadapan terbukti sangat efektif untuk dapat memperoleh alat bukti menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga mampu mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi. Hasil penyadapan termasuk dalam alat bukti petunjuk, yang memberi dasar kepada KPK dalam menggunakan hasil penyadapan sebagai alat bukti yang dapat diajukan pada tahap penyidikan maupun pada tahap pembuktian dalam persidangan. Sebagai alat bukti petunjuk, maka kekuatan pembuktian dari hasil penyadapan adalah sama dengan kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk. Nilai kekuatan pembuktian petunjuk adalah bebas. Hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk. Sebagai alat bukti, petunjuk tidak berdiri sendiri membuktikan kesalahan Terdakwa, tetap terikat pada prinsip minimum pembuktian. Berdasarkan hasil penyadapan dari jaringan telekomunikasi dan sistem elektronik milik saksi dan/atau Terdakwa yang menghasilkan Laporan Kegiatan Komputer Forensik Proses Analisis Data dari Perangkat Elektronik, kemudian dikaji dengan alat bukti dari keterangan saksi dan juga melalui alat bukti surat. Dari sinilah hasil penyadapan dapat membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan. Kata kunci : Penyadapan, Korupsi, KPK.
Abstrak (Inggris)KPK success in uncovering cases of corruption is largely supported from the interception. Interception is basically one audit techniques to obtain information in an effort to unravel the case, or as the basis of an audit or investigation establish next steps. Recording the interception can not necessarily be legal evidence, but information on recording the interception proved to be very effective in order to obtain evidence under Law No. 8 of 1981 on the Law of Criminal Procedure (CCP) so as to reveal the follow-corruption. Results interception evidence included in the instructions, which provides the basis for the Commission to use the results of interception as evidence that can be submitted at this stage of the investigation and the evidence in the trial stage. As evidence, the instructions, the probative force of the interception is equal to the strength of the evidence proving the instructions. Value of the strength of evidence hint is free. Judges are not bound to the truth embodied by instructions concurrence. As evidence, the instructions are not stand alone refute defendant, being bound by the principle of minimum evidentiary. Based on the interception of telecommunications networks and electronic systems owned by witnesses and / or defendant who produces Activity Report Computer Forensics Process Data Analysis of Electronic Devices, and then examined with evidence from witnesses and also by documentary evidence. From where the interception can prove whether or not a crime is charged. Keywords: interception, corruption, KPK.
Kata KunciPenyadapan, Korupsi, KPK
Nama Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Tahun2008
Jumlah Halaman19
Page generated in 0.0532 seconds.