View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007109
Nama MahasiswaMOHAMAD IQBAL DWI PRAMBUDI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU TERHADAP KETEPATAN TAKARAN PENGISIAN BBM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto)
AbstrakUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen lahir untuk memberikan suatu kepastian hokum didalam melindungi hak-hak konsumen dan menumbuhkembangkan sikap tanggung jawab dari pelaku usaha. Didalam dunia perdagangan tentu diperlukan adanya suatu payung hokum yang dapat melindungi hak-hak serta juga dapat memberikan suatu kewajiban dan sanksi dari para pihaknya agar tidak ada yang dirugikan, terutama bagi konsumen. hal ini dikarenakan posisi dari konsumen yang tidak sebanding dengan pelaku usaha. Permasalahan yang diajukan dalam penulisan ilmiah ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha SPBU terkait ketepatan takaran pengisian bbm ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. berkaitan dengan takaran BBM, konsumen pembeli BBM di SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto pernah mengalami kejadian tidak tepatnya takaran didalam pengisian BBM, hal ini dikarenakan ada kelalaian dari operator yang bertugas pada saat itu lupa/lalai untuk mengembalikan meteran pada mesin dispenser BBM ke angka 0 (nol) kembali, sehingga konsumen yang mengalami kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak managemen SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto. Metode Penelitian yang digunakan didalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Yaitu dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, mencari data-data dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Tujuannya adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terkait ketepatan takaran pengisian BBM ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto telah bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dan memberikan sanksi kepada operator pengisi BBM yang melakukan kelalaian tersebut.
Abstrak (Inggris)Nation law number 8 year 1999 about the customer protection was born to give justice that will protect customer rights and to grow responsibility for the businessman. In the world of business the protection of law is going to be very appropriate and needed to protect the rights and also give responsibility for both the customer and businessman so no one will get disadvantages, especially for the customer because customer position is not in balance with the businessman. The problem that being analyze in this research is about businessman responsibility related with the fuel station which is about the exact filling of fuel level which is being reviewed by the nation law number eight years 1999 about customer protection. According the level of of fuel filling case, customer that buy fuel in SPBU 44 531.15 Pabuaran Purwokerto had encountered problem about mistake in the fuel filling level. This case was happen because of the operator mistake that work in that time. the operator forgot to turn the fuel machine to zero. Therefore the customer feels at disadvantages and reports this case to the management of SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto The Research method that will be used for this writing is normative juridism. It is about the law approach and analysis to search evidence and literature that have relation with the research. The objective is to know about the responsibility of the people who is doing business related with the fuel business which is being reviewed from nation law number 8 year 1999 about customer protection This research will concluded that SPBU 44.531.15 Pabuaran Purwokerto have taken the appropriate responsibility according to nation law number 8 year 1999 about customer protection by giving compensation for some customer who feels being put in disadvantages and will give punishment for the fuel operator who does the mistakes.
Kata KunciResponsibility, Level, Fuel Station
Nama Pembimbing 1Hj.Rochani Urip Salami, S.H.,M.S.
Nama Pembimbing 2I Ketut Karmi Nurjaya, S.H.,M.Hum
Tahun2007
Jumlah Halaman80
Page generated in 0.0704 seconds.