View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008266
Nama MahasiswaDONY SETYO BINTORO
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN PROTOKOL PERDAGANGAN ORANG 2000
AbstrakAnak sering kali menjadi korban, baik itu korban perceraian orang tua, meninggalnya orang tua, kesibukan orang tua, bahkan kesibukan orang tua itu sendiri anak sering menjadi korban human trafficking . Oleh karena itu, anak perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan. Terlebih pada kasus tindak pidana perdagangan orang, posisi anak benar-benar tidak berdaya dan lemah, baik secara fisik maupun mental. Sebagai identifikasi masalah adalah: (1) Bagaimana pengaturan tentang human trafficking menurut hukum internasional?; dan (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban human trafficking di Indonesia?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tentang human trafficking menurut hukum internasional dan perlindungan hukum bagi anak korban human trafficking di Indonesia. Tipe penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif yuridis analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pengaturan perdagangan orang harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional HAM. Upaya pengaturan dilakukan sejalan dengan standar yang ditetapkan PBB berkenaan dengan perdagangan orang, khususnya UN Trafficking Protocol 2000. Berdasarkan Pasal 6 negara harus mengatur dalam hukum nasionalnya. Setiap Negara pihak wajib melindungi privasi dan kerahasiaan identitas korban perdagangan orang, termasuk membuat proses hukumnya. Setiap negara pihak harus menjamin bahwa hukum nasional dan sistem administrasinya memberikan perlindungan kepada korban perdagangan orang. Setiap negara pihak wajib mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah seperti menyediakan penanganan secara psikologis, dan pemulihan fisik korban perdagangan orang. Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia, hanya di dalam penerapannya masih terdapat kekurangan atau belum maksimal. Hal ini disebabkan: diantara penegak hukum masih terdapat keengganan untuk menggunakan UU. No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO; pemberian restitusi kurang memberikan keadilan bagi anak sebagai korban;masih terjadi pemalsuan dokumen perjalanan; serta kurangnya dana untuk pemulangan korban perdagangan.
Abstrak (Inggris)Children frequently become victim of either parents’ divorce or death. Even, the parents’ liveliness often results in human trafficking for their own children. Thus, children need dignity and self esteem protection along with life assurance to grow as their nature. Accordingly, any treatment which violates their human right in terms of utilizing and inhumane exploitation must be immediately ceased. Particularly in the case of human trafficking, it places child in either physically or mentally powerless, weak position. As the problem identifications are then (1) how is the arrangement of human trafficking based on international law? and (2) how is the legal protection for children as the victim of human trafficking in Indonesia? This research is aimed at discovering the arrangement of human trafficking based on international law and legal protection for children as the victim of human trafficking in Indonesia. It is a normative law research by applying normative judicial approach and it is specifically analytical judicial descriptive study. The result shows that the arrangement of human trafficking must be implemented by considering state’s obligation based on international law on human right. The effort of arrangement is conducted in accordance with the standard issued by the United Nations on human trafficking, especially UN Trafficking Protocol 2000. According to article 6, every state shall protect the privacy as well as confidentiality of trafficking victim identity including the legal process. Then, every state shall assure that its national law and administration system provide protection for the victim. Moreover, every state shall take into account of taking some measurements such as providing psychological treatment and physical recovery for the victim of trafficking. Likewise, the legal protection for children has been regulated by Indonesian legislation. In regard to its implementation, however, there were still weaknesses since among law enforcers remained reluctant to apply UU No. 21 Year 2007 on PTPPO in administration of justice. Besides, there were still document falsification and restitution which provides less justice on child as well as the shortage of fund to bring the victim back home.
Kata Kuncianak korban human tafficking
Nama Pembimbing 1Prof.Dr.Ade Maman suherman,S.H.,M.Sc.
Nama Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M. H
Tahun2008
Jumlah Halaman1
Page generated in 0.0542 seconds.