View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008084
Nama MahasiswaARINDA ADITAMA
Judul ArtikelPeran Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Impeachment Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen.
AbstrakPeran DPR dalam proses impeachment terhadap Presiden masih terdapat kelemahan-kelemahan semasa sebelum amandemen UUD 1945. Hal ini dapat terjadi karena DPR belum memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan. Namun setelah adanya amandemen UUD 1945 kekuasaan DPR mulai diperluas seiring dengan pergeseran sentral kekuasaan dari eksekutif ke legislatif. Namun jika diperhatikan peran DPR sendiri dalam bidang Impeachment belum terbukti sejauh mana meskipun dalam beberapa hal sudah diatur dalam undang-undang maupun Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses impeachment setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara identifikasi kemudian inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan yang terkait dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran dari DPR dalam hal impeachment terhadap Presiden setelah adanya amandemen UUD 1945 adalah berawal dari kewenangan DPR dalam bidang pengawasan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang menyebutkan fungsi DPR meliputi fungsi legislasi (legislation), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Dimana setelah adanya amandemen UUD kekuasaan DPR yaitu selain kekuasaan untuk membentuk undang-undang juga DPR memiliki fungsi ‘controlling’ atau pengawasan. Selanjutnya fungsi pengawasan DPR dalam mekanisme impeachment Presiden ini diawali dari hak-hak yang melekat di setiap anggota DPR. Dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) memberikan ketentuan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi (bertanya), hak angket (melakukan penyidikan) dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut di atas yang menjadi penghubung peran DPR dalam proses impeachment terhadap Presiden.
Abstrak (Inggris)There are some weaknesses of the role of parliament (DPR) in impeachment process to President before amendments UUD 1945. It can be happen because in that time DPR does not have an authority in monitoring. After amendments UUD 1945, the authority of DPR begins expanded in central shift of authority from executive to legislative. However, in reality the role of DPR in impeachment has not existed although it has been arranged in law and UUD 1945. So that, the purpose of this research is analyzing the role of DPR in impeachment process after UUD 1945 amendments. The method that uses in this research is statute approach, specifically in analytic-descriptive research. The matter of law sources consist of the matter of primary law and the matter of secondary law. The sources are collected through identifying. Then, inventory to the role of law and literature that relate to the research and has analyzed using normative-qualitative. Base on the result of this research and discussion, so it can be concluded that the role of DPR in impeachment to President after UUD 1945 amendments, it begins from the authority of DPR in monitoring, as in an article 20A UUD 1945 in conjunction with an article 69 of law, number 27 of year 2009, which mention about the function of DPR includes legislation, budgeting, and controlling. After UUD 1945 amendments, the authority of DPR is not only the authority of law’s arrangement but also DPR has controlling function. Furthermore, the controlling function of DPR in impeachment mechanism to President, it starts from member’s right of DPR. In an article 20A paragraph (2) UUD 1945 in conjunction with an article 77 paragraph (1) of law, Number 27 of year 2009 about MD3 (MPR, DPR, DPD, and DPRD) give the provision that DPR has interpellation right (asking), polling right (doing investigation) and the right to express opinions. These rights can connect the role of DPR in impeachment to President.
Kata KunciDewan Perwakilan Rakyat, Amandemen UUD 1945, Impeachment
Nama Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Tahun2008
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0668 seconds.