View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA12063
Nama MahasiswaDANIEL KRISTIANTO, S.H
Judul ArtikelPELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA NUSAKAMBANGAN
AbstrakKekhususan narkotika merupakan ekstra ordinary crime karena akibat yang ditimbulkan dari narkotika ini sangatlah besar. Baik terhadap si pemakai maupun bagi masyarakat banyak. Tindak pidana narkotika telah disadari bersama sebagai tindak pidana transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak memakan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1998 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Telah disahkannya Konvensi diatas menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 berarti bangsa Indonesai secara mutatis mutandis telah mengakui bahwa kejahatan Narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa dan harus diperangi juga dengan cara yang luar biasa, misalnya dengan melakukan pencegahan melalui regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 merupakan bukti yang tidak dapat terelakkan dan telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mengecam peredaran Narkotika.
Abstrak (Inggris)Kekhususan narkotika merupakan ekstra ordinary crime karena akibat yang ditimbulkan dari narkotika ini sangatlah besar. Baik terhadap si pemakai maupun bagi masyarakat banyak. Tindak pidana narkotika telah disadari bersama sebagai tindak pidana transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak memakan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1998 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Telah disahkannya Konvensi diatas menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 berarti bangsa Indonesai secara mutatis mutandis telah mengakui bahwa kejahatan Narkotika sebagai kejahatan yang luar biasa dan harus diperangi juga dengan cara yang luar biasa, misalnya dengan melakukan pencegahan melalui regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 merupakan bukti yang tidak dapat terelakkan dan telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mengecam peredaran Narkotika.
Kata Kunciekstra ordinary crime
Nama Pembimbing 1Dr.H.Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Tahun2014
Jumlah Halaman25
Page generated in 0.0533 seconds.