View Artikel Ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Kembali
NIM (Student Number)F1D016059
Nama MahasiswaDELLA DWI ADELITA
Judul ArtikelAGENDA SETTING PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2018 DI KABUPATEN PEMALANG
AbstrakPenelitian ini berjudul Agenda Setting Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 di Kabupaten Pemalang. Penelitian bertujuan untuk medeskripsikan proses agenda setting dan mengidentifikasi aktor serta relasi aktor dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Metode penelitian yang digunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus Data diperoleh melalui observasi wawancara, dan studi dokumentasi. Selanjutnya data dianalis menggunakan metode analisis model interaktif Miles dan Huberman. Untuk menjamin validitas data, penelitian ini menggunakan Trianggulasi data. Hasil dari penelitian ini mendeskripsikan tentang proses agenda setting Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Kabupaten Pemalang dengan menciptakan produk hukum tentang pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting. Masalah yang timbul saat mekanisme e-voting dilaksanakan mendapatkan respon yang kurang baik di beberapa wilayah Kecamatan Taman, Petarukan dan Pemalang. Dorongan pemilihan kepala desa menggunakan e-voting disampaikan oleh Dispermades sebagai inisiator dan bagian dari pemerintah daerah yang mengatur pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) melakukan diskusi bersama Bagian Hukum dan Perundangan, Paguyuban Kepala Desa (Simongklang), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Partai Politik. Adanya gagasan pemilihan kepala desa dengan e-voting muncul dari Dispermades yang menyampaikan usulan tentang mekanisme baru dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Peran DPRD Kabupaten Pemalang sebagai fungsi legislasi tidak berjalan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 karena proses agenda setting dalam pemilihan isu atau gagasan yang masih kurang tepat untuk dijadikan prioritas agenda publik Kabupaten Pemalang. Dalam proses agenda setting juga membawa kepentingan baik individu atau kelompok, kepentingan ini terlihat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai inisiator gagasan e-voting yang perlu diterapkan pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2018 di Kabupaten Pemalang.
Abstrak (Inggris)This research is entitled Agenda Setting of Regional Regulation Number 6 of 2017 concerning Election, Appointment and Dismissal of Village Heads in the 2018 Village Head Elections in Pemalang Regency. In this case, the research aims to explain the agenda setting process and identify actors and actor relations in the regional regulation Number 6 of 2017 concerning the election, appointment and dismissal of village heads. The research method used is descriptive qualitative method with a case study approach, data obtained from observations, interviews, and document studies. Furthermore, the data were analyzed using the Miles and Huberman interactive model analysis method. To ensure the validity of the data, this study uses data triangulation. The results of this study describe the process of setting the agenda for Regional Regulation Number 6 of 2017 which was carried out by Pemalang Regency by creating a legal product regarding the election of village heads with an e-voting system. Problems that arose when the e-voting mechanism was implemented received a poor response in some areas of Taman, Petaruakan and Pemalang Districts. The push for village head elections using e-voting was conveyed by Dispermades as part of the local government that regulates village government, the Village Community Empowerment Service (Dispermades) held discussions with the Legal and Legislation Section, Village Heads Association (Simongklang), Regional People's Representative Council (DPRD), Political parties. The idea of electing village heads by e-voting emerged from Dispermades who submitted a proposal on a new mechanism for village head elections (Pilkades). The role of the Pemalang Regency DPRD as a legislative function does not work in Regional Regulation Number 6 of 2017 because the agenda setting process in the selection of issues or ideas is still not appropriate to be prioritized on the Pemalang Regency public agenda. In the agenda setting process, it also brings the interests of both individuals and groups, this interest can be seen in the Village Community Empowerment Service as the initiator of e-voting ideas that need to be applied to the simultaneous village head elections in 2018 in Pemalang Regency.
Kata KunciKebijakan, Agenda Setting, E-Voting, Pemilihan Kepala Desa.
Nama Pembimbing 1Solahhudin Kusumanegara, M.Si
Nama Pembimbing 2Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP.M.A
Tahun2021
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0504 seconds.